Hukum  

Kasus Adira Finance Subulussalam Memanas, Gelar Perkara Bahas Eksekusi Kendaraan Hanya Karena Tunggakan 25 Hari

STRATEGINEWS.id, Singkil – Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh Adira Finance Subulussalam memasuki babak baru. Hari ini, Polres Aceh Singkil menggelar perkara dengan menghadirkan kedua belah pihak: pelapor Ahmad Sudiro Simamora, dan pihak terlapor, Adira Finance Subulussalam.

Ahmad Sudiro kepada strateginews.id menyampaikan bahwa dalam forum yang berlangsung di ruang penyidik, salah seorang aparat kepolisian membacakan peraturan internal perusahaan Adira Finance yang diperoleh dari debt collector berinisial A. Dalam peraturan itu disebutkan, jika nasabah menunggak pembayaran selama 7 hari, maka pihak Adira berhak melakukan penarikan/eksekusi kendaraan yang dijaminkan dalam akad fidusia.

Namun, aturan internal tersebut jelas menimbulkan kontroversi. Pasalnya, menurut pengakuan Ahmad Sudiro, pada saat eksekusi berlangsung, debt collector A menyampaikan bahwa dirinya telah menunggak 5 bulan, padahal faktanya ia baru terlambat 25 hari sebagaimana diakui kasir Adira Finance sendiri.

“Karena disebut menunggak 5 bulan, saya dengan berat hati menyerahkan mobil L-300 itu. Padahal kendaraan itu satu-satunya sumber usaha saya untuk menghidupi keluarga,” ujar Ahmad Sudiro kepada StrategiNews.id.

Akibat penarikan unit secara paksa tersebut, Ahmad Sudiro kini kehilangan mata pencaharian dan tidak bisa lagi menjalankan usaha angkutan barang antar kota yang selama ini menopang ekonomi keluarganya.

Konsekuensi Hukum

Praktik eksekusi sepihak oleh perusahaan pembiayaan maupun debt collector memiliki implikasi hukum serius, karena:

1. Bagi Debt Collector (A):

Pasal 378 KUHP (Penipuan): karena menyampaikan keterangan palsu soal tunggakan 5 bulan.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): jika terbukti memaksa menyerahkan kendaraan dengan ancaman atau tekanan.

Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): atas tindakan intimidatif yang merugikan pihak lain.

2. Bagi Adira Finance Subulussalam:

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 29): eksekusi hanya bisa dilakukan melalui pengadilan atau parate eksekusi yang sah. Penarikan sepihak tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 18): melarang klausul baku yang merugikan konsumen. Klausul eksekusi 7 hari tunggakan dinilai batal demi hukum.

UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK: perusahaan pembiayaan dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK atas pelanggaran perlindungan konsumen.

Harapan Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik umum perusahaan pembiayaan di Indonesia. Masyarakat berharap Polres Aceh Singkil, OJK, dan instansi terkait dapat menegakkan hukum dengan adil, agar tidak ada lagi nasabah yang dirugikan oleh klausul sepihak dan praktik debt collector yang merugikan.

[Dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *