STRATEGINEWS. Id. Bengkayang Kalbar- Kejaksaan Negeri Bengkayang telah melakukan penetapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terhadap 2 (dua) Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat.
Dua Kepala desa di dua kecamatan di Kabupaten Bengkayang yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang yakni Kepala Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak dan Kepala Desa Suka Damai kecamatan Ledo.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad menuturkan,”Penetapan Tersangka ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, sebelumnya ke dua kepala desa tersebut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, namun dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh keyakinan untuk menetapkan ke 2 Kades tersebut sebagai tersangka berdasarkan lebih dari 2 alat bukti yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.” Jelas Arifin Arsyad.
Di tambahkan Arifin Arsyad, Adapun kedua Kades yang ditetapkan sebagai tersangka adalah: Inisial AT, Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak dan Inisial PS Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Ledo.
Menurut Arifin Arsyad, tersangka AT Kepala Desa Malo Jelayan diduga melakukan penyelewengan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang Tahun 2019 dan Dugaan serupa juga disangkakan kepada tersangka PS Kepala desa Suka Damai yang diduga melakukan penyelewengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Suka Damai Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ke 2 Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ke 2 Kades tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan kemudian penyidik Kejari Bengkayang melakukan penahanan rutan terhadap ke 2 Tersangka tersebut di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang masing-masing selama 40 hari.
Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan komitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Bengkayang akan terus memperoses perkara ini hingga tuntas dalam rangka penegakan hukum.
(Man)
Sumber: Suarakalbar Bengkayang












