STRATEGINEWS.id, Larantuka – Sekian lama menunggu kabar kejelasan ekekusi lelang atas putusan perkara perdata oleh Pengadilan Negeri(PN) Larantuka akhirnya terjawab juga.
Komitmen untuk segera mengeksekusi putusan PN Larantuka nomor. 1/Pdt.GS/2023/PN Lrt tanggal 17 Ferbruari 2023 disampaikan langsung Ketua PN Larantuka, Maria R.Serviana Maranda,SH dihadapan keluarga penggugat Wilbrodus Wago diruang kerjanya disaksikan media.
“Kita upayakan dalam bulan ini bisa di lelang,” ucap Serviana Miranda sambil memberi arahan ke Panitera PN Larantuka untuk menyiapkan syarat pengajuan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Selain itu janji eksekusi lelang atas putusan PN Larantuka dinilai lamban padahal segala administrasi dan biaya sudah di bayarkan olehnya kami penggugat sesuai permintaan Panitera PN Larantuka, sebagaimana
di keluhkan keluarga penggugat Lambertus Kumanireng. kepada media Kamis, (15/5/2025).
” Kendala lelangnya ada dimana, itu yang kami keluarga tidak ketahui, pasalnya aktivitas kami mempertanyakan ini sudah sejak dua tahun ini. Bisa 2 tahun, 2 bulan, 27 hari “.ujar Lambertus menghitung
Dirinya menjelaskan, dengan kondisi ketidak jelasan informasi ini, kami keluarga, akhirnya menghadap Ketua PN Larantuka untuk mempertanyakannya seperti apa tindak lanjut dari putusan PN Larantuka nomor 1/Pdt.GS/2023/PN Lrt tanggal 17 Februari 2023. Dan hari ini Kamis,15/5/2025, hasilnya ada komitmen Ketua PN Larantuka untuk mengeksekusi putusan dengan lelang aset tersebut dalam bulan ini.
Lambertus menambahkan, terbitnya surat nomor 268/Pan PN. W.26/U3/HK.02/05/2025 perihal permohonan lelang ke KPKNL lanjut Lambertus, semoga menjadi keseriusan Lembaga PN Larantuka dalam menyikapi fenomena lambanya proses lelang dimaksud selama ini.
Terpisah Wilbrodus Wago yang di konfirmasi media Jumad, 16/5/2025, mengharapkan kejelasan dan sikap tegas PN Larantuka terhadap putusan di tahun 2023 tersebut.
“Saya berharap ada kejelasan dam keseriusan PN Larantuka karena sebagai masyarakat kecil kita cukup terbebani dengan begitu banyak kendala eksekusi ini yang sudah 2 tahun lebih tidak menampakan kejelasan”.ungkap Wilbrodus
Sebagai pihak yang menggugat, lanjut Wilbrodus, tentunya ada begitu banyak pengorbanan yang sudah kita lakukan selama ini dan itu butuh keseriusan PN Larantuka untuk tidak menyusahkan kami.
Media mencatat perkara ini bermula dari gugatan Wilbrodus Wago melawan Benediktus Koting atas tanah dan bangunan dalam anggunan sertivikat hak milik nomor 1225 beralamat di Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka yang di menangkan penggugat dalam putusan PN Larantuka tahun 2023 dan berujung diajukan lelang ke KPKNL
Namun sejak putusan itu proses eksekusi terkait pengajuan lelang tidak pernah menemui kejelasannya.( MB/da)