STRATEGINEWS.id, Medan — Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor antar-provinsi, yakni 26 unit roda 4 dan 2, delapan di antaranya mobil antik Mini Cooper.
“Kami berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan satu provinsi, tapi di berbagai provinsi,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Senin (5/5/2025).
Kata Kapolda, pengungkapan ini merupakan sindikat pemalsuan dokumen di Sumut. Keberhasilan ini berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkannya.
“Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya,” sebut jenderal bintang dua tersebut.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, pihaknya mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen itu pada 11 Maret 2025.
Sebanyak 11 tersangka ditangkap dengan berbagai peran dan keterlibatan. Modusnya dengan memperjualbelikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu.
“Ini berawal dari informasi yang kami peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor di laman Facebook,” jelas Kombes Pol Sumaryono.
Awalnya ditangkap tersangka JS, warga Jamin Ginting Medan, yang berperan sebagai pencetak, pembuat dan penerbit dokumen, BPKB, STNK kendaraan bermotor. Setiap dokumen dijual dengan harga bervariasi mulai seratusan ribu hingga mencapai jutaan rupiah.
“Tersangka JS ini melakukan kejahatannya sudah selama tiga tahun. STNK yang dijual mulai Rp 750 ribu sampai Rp 4 juta,” papar Sumaryono.
Selain JS, turut ditangkap 10 tersangka lainnya. Mereka terbagi dalam 3 peran, pemilik bengkel, pemesan dokumen hingga pemilik ranmor. Dalam kurun 3 tahun itu, tersangka JS sebagai produsen sudah mampu mencetak 600 – 700 dokumen ranmor di seluruh Indonesia.
Sindikat ini mencetak dokumen menggunakan alat sederhana, seperti komputer dan printer, namun hasilnya menyerupai asli.
“Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor ‘bodong’ kami sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali dan Jawa Timur,” ungkap Kombes Sumaryono.
Adapun 26 ranmor itu terdiri dari 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik Mini Cooper (Mr Bean) dan 1 sepeda motor.
“Untuk keabsahan dokumen bisa dibagi dua kelompok, tidak ada sama sekali, atau direkatkan (selendang),” tukas Direktur Reskrimum.
Atas perbuatan mereka, para tersangka diganjar Pasal 263, 480 KUHPidana tentang pemalsuan dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Senin (5/5/2025) malam.
(KTS/rel)








