STRATEGINEWS.id, Serang – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap dua orang terduga pelaku politik uang, ND (30) dan MH (31), yang diduga sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, AH dan NN. Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi, 18 April 2025, di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat membawa uang tunai sebesar Rp9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada para pemilih.
“Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp 9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp 50.000. Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kab. Serang,” jelas Kompol Endang.
Dalam penggeledahan, petugas juga menyita 6 lembar daftar nominatif calon penerima politik uang dari TPS 08 Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, dua unit handphone, dan satu sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan nomor polisi A 2537 HE.
Kompol Endang juga menyebut bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap. “Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, di mana Alex sendiri mendapatkan uang dari Sdr. Andri. Diketahui, Sdr. Alex dan Sdr. Andri keduanya merupakan anak kandung dari Sdr. AZ, Anggota DPRD Kab. Serang dari Fraksi Golkar,” ungkap Endang.
Lebih lanjut, Endang menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tutupnya.
[her]












