Hukum  

Sejak SMP dicatut sebagai direktur, Steven dipenjara ditumbalkan ayah kandung di kasus pajak

Teks foto: Terdakwa Steven Jauhari Hiu yang ditemui di Lapas Kelas IIB Lubukpakam, Deli Serdang.

STRATEGINEWS.id, Medan — Sudah 3 bulan Steven Jauhari Hiu (34) meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukpakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, atas kasus tindak pidana perpajakan yang diakuinya sama sekali tidak diperbuatnya.

Mengenakan baju tahanan lapas, Steven yang ditemui, Senin (24/2/2025) siang, terlihat lebih kurus. Dia pun kerap menggaruk-garuk tubuhnya karena penyakit kulit yang dideritanya.

Pria yang akan berulang tahun pada 28 Februari ini masih berstatus tahanan titipan jaksa sembari menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam sebagai terdakwa.

Didampingi kuasa hukumnya, Nicholas Sutisman SH MH, Steven mengisahkan awal mula dirinya disangkutpautkan hingga berujung ke penjara.

“Awalnya pada 2005, ayah kandung saya (Amin Jauhari Hiu) membuat sebuah perusahaan bernama CV Mercury. Katanya untuk usaha ekspor impor. Namanya saya masih kelas 2 SMP, tentu saya tidak mengerti dan mau saja dijadikan direktur di perusahaan itu,” beber Steven mengawali pembicaraan.

Singkat cerita, perusahaan yang dibangun ayah kandungnya itu ternyata bergerak di bidang konsultan pajak fiktif. Selama belasan tahun akhirnya terendus pihak Kanwil DJP Sumut I hingga Steven pun diperiksa karena statusnya sebagai direktur.

“Kalau gak salah itu pada 2022 saya disuruh ayah saya menghadiri pemeriksaan ke kantor pajak. Saya diberi sebuah dokumen dan minta saya untuk mempelajarinya agar tidak salah menjawab,” kata Steven.

Ternyata, selama pemeriksaan panjang yang dilaluinya di kantor pajak itu, Steven baru menyadari bahwa dirinya selama ini dicatut dalam pengurusan pajak fiktif yang melibatkan 49 perusahaan.

“Akhirnya saya dan ayah saya ditetapkan sebagai tersangka. Dua unit rumah kami disita negara karena kami harus mengganti kerugian negara,” kata warga Jalan Mesjid, No 71C, Medan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, ini.

Steven melanjutkan, keluarganya pun melakukan upaya, salah satunya meminta rumah mereka dijual agar dapat mengganti kerugian negara senilai Rp 7 miliar. Alhasil, 1 unit diberikan dan akhirnya terjual senilai Rp 3 miliar. Uang penjualan rumah itu pun masuk ke rekening Amin, ayah Steven.

“Hasil pemeriksaan di kantor pajak kami harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. Uang itu dibebankan kepada kami dua padahal saya sama sekali tidak tahu menahu soal uang dari CV Mercury itu. Saya hanya sekolah, kuliah, dan membuka usaha kafe,” bebernya.

Namun, yang membuat Steven sangat terkejut, dirinya dijemput penyidik kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan dan langsung ditahan, sekitar 20 November 2024.

Anehnya, Amin sang ayah, sama sekali tidak dilakukan penahanan sama. Mencuat dugaan bahwa Amin telah mengganti kerugian dari hasil penjualan rumahnya itu, sementara Steven yang tidak memiliki uang menjadi tumbal dari kasus ini.

“Saya meminta keadilan. Saya tidak tahu apa-apa. Saya mohon hakim dapat melihat fakta-fakta yang sebenarnya. Bila pun saya salah saya siap bertanggung jawab tapi ayah saya seharusnya ikut bertanggung jawab, bukan saya saja yang harus dihukum,” tandas Steven yang mengidap penyakit diabetes ini.

Sementara, Nicholas Sutrisman SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Steven Jauhari Hiu menjelaskan, Steven tidak terlibat dalam kasus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) ini.

“Sebab katanya, Steven Jauhari Hiu dari awal tidak pernah mengetahui bahwa faktur pajak yang ditandatanganinya itu merupakan faktur pajak yang TBTS. Klien kami baru mengetahui terjadinya faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang dioperasikan ayah kandungnya, ketika dalam tahapan penyidikan di Kanwil Pajak DJP Sumatra,” beber Nicholas Sutrisman.

Diketahui, JPU dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Steven Jauhari Hiu dengan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan 4 tahun penjara.

Nicholas juga menegaskan, semua orang yang beritikad membuat transaksi yang tidak sebenarnya harus disidangkan. Jangan orang yang hanya menandatangani dokumen transaksi yang tidak sebenarnya dituntut empat tahun penjara.

“Seharusnya 46 perusahaan lain yang menggunakan jasa CV Merkuri juga harus disidangkan. Kenapa hanya tiga saja? Ini kan janggal?” tegasnya.

Berikut daftar 49 perusahaan yang menggunakan jasa CV Merkuri, berdasarkan surat tuntutan JPU, yakni:
PT Belto Links Engineering
CV Aluminium Permai Abadi
CV Anugerah Makmur
CV Belawan Indah
CV Ceha Engineering
CV Mandiri Sukses
CV Mitra Sejati
CV Multi Sari
CV Putra Anugerah
CV Tanjung Industri Prima
CV Winnes
Dharmasraya Lestarindo
Djaa Harapan
Duta Vicory Lestarindo
FA Sinar Makmur
Livio Handi
Palme Surya Lestari
Poliwanda Wijaya
PT Aneka Ragam Eng
PT Anugerah Citra Cipta
PT Asia Raya Foundry
PT Bina Pemuda
PT Dasayega Inter Pratama
PT Duta Marga Lestarindo
PT Gearindo Mulia Kencana
PT Graha Synergy Alam
PT Gunung Selamat Lestari
PT Horas Bangun Persada
PT Inno-Wangsa Oils & Fats
PT Jaya Alumindo Perkasa
PT Kokai Indo Abadi
PT Radio Kardopa
PT Radio Vom Sumatera FM
PT Samudera Sawit Nabati
PT Sarana Utama Coorperation
PT Sinar Cipta Kreasi
PT Sinar Intiberkah Sejahtera
PT Star Light Everindo
Chemical Industries
Suminsurya Mesindolestari
PT Surya Sejahtera Metalindo Lestari
PT Waruna Nusasentama
PT Elektrisindo
PT Graha Prima Mesindo
Sinar Alaska Sejahtera
Surya Controtama Indah
PT Tales Inti Sawit
Simpang Kanan Lestarindo
Wisuindo Jaya
PT Tri Perdana

Terpisah, Humas Kanwil DJP Sumut I, Lucy Yuliani, ketika dikonfirmasi ke ponsel pribadinya tidak mau menjawab. Pesan teks yang dikirim ke WhatsApp juga tak kunjung dibalas.

Kasus ini masih bergulir di PN Lubukpakam dan Selasa (25/2/2025) hari ini masih akan berlangsung dengan agenda duplik, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (25/2/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *