Resmi, KPU Siap Tetapkan Pemenang Pilkada Sumenep

Kadiv Hukum KPU Sumenep, Farid, Saat Ini Bersama Jajaran Komisoner Lainnya Masih Menunggu Salinan Surat Putusan di Gedung MK

STRATEGINEWS.ID, SUMENEP – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga dianggap kedaluwarsa dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 tidak dapat diterima karena terlambat disampaikan. “Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1. Permohonan tersebut telah melebihi batas waktu pengajuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan kadaluarsa dan tidak bisa diproses lebih lanjut,” ujar Suhartoyo dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (5/2/2025).

Gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 berisi permintaan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024, yang menetapkan hasil Pilkada pada 25 Desember 2024. Paslon 01 juga mengusulkan agar Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, didiskualifikasi dari kontestasi, serta menginginkan MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Sumenep. Sebagai alternatif, Paslon 01 mengusulkan agar dilakukan pemungutan suara ulang, namun tanpa keikutsertaan pasangan Fauzi-Hasyim.

Namun, MK menegaskan bahwa prosedur hukum yang berlaku mengharuskan sengketa hasil Pilkada diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan ketentuan tersebut, gugatan Paslon 01 dinyatakan tidak sah.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, membenarkan putusan MK tersebut. “Insya Allah betul, putusan sidangnya sudah selesai, tinggal menunggu surat resmi dari MK. Untuk penjelasan lebih lanjut, bisa menghubungi Kadiv Hukum kami, Farid, karena beliau yang hadir langsung di ruang sidang,” kata Nurussyamsi.

Farid, Kepala Divisi Hukum KPU Sumenep, yang turut hadir dalam sidang, menyatakan bahwa keputusan MK ini mengakhiri sengketa hasil Pilkada Sumenep. “Alhamdulillah, perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Sumenep dihentikan dengan keputusan dismiss. Selanjutnya, kami akan segera melaksanakan tahapan penetapan bupati dan wakil bupati,” ungkap Farid, meskipun ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena masih berada di dalam ruang sidang.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi landasan hukum bagi KPU Sumenep untuk melanjutkan tahapan penetapan pemenang Pilkada. Sebelumnya, penetapan pemenang dijadwalkan pada 9 Januari 2025, namun kini ditunda hingga Maret 2025, menunggu salinan resmi putusan MK. Penetapan pemenang ini akan menentukan secara definitif siapa yang akan memimpin Kabupaten Sumenep dalam lima tahun mendatang. (ibn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *