STRATEGINEWS.id, Maumere – Kasus dugaan korupsi peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Sikka, yang telah ditetapkan tiga (3) orang tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka baru – baru ini, kemungkinan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat.
“Ada kemungkinan penambahan tersangka dalam waktu dekat”.ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo SH.,M.Hum, usai penetapan dan penahanan tiga tersangka yakni, NBD, YM, BA oleh Kejari Sikka, Selasa (10/12/2024).
Menurut Henderina, terkait kasus itu PPK tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 16 tahun 2018 Jo Perpres 12 tahun 2021 yang dalam hal ini mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia sehingga walaupun progress pekerjaan di lapangan stagnan PPK tetap melakukan pencairan termin l dan termin I.
Bukan itu saja, kontraktor juga tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak sehingga pekerjaan tersebut gagal, sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam/mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan instalasi jaringan perpipaan.
Dijelaskannya, selain kontraktor, pihak knsultan pengawas juga tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.
Terungkap perbuatan PPK, Kontraktor, dan konsultan pengawas dalam kasus ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 2.014.263.553.00-.
“Pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka yang ditahan, yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”.kata Henderina.
Ketiga tersangka dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (DA/MT)