STRATEGINEWS.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong terus mendapat atensi publik.
Tom Lembong, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula, mengaku dirinya tidak diberi kesempatan bertemu dengan pihak luar usai ditetapkan sebagai tersangka.
“ Dari saat itu, saya tidak lagi diberikan kesempatan untuk bertemu dengan pihak di luar Kejaksaan,” kata Thomas Lembong secara virtual dalam sidang pra peradilan, Kamis [21/11/2024].
Tom mengungkapkan, tim penyidik langsung memberikan beberapa surat penetapan sebagai tersangka, dan menunjuk penasehat hukum dari Kejaksaan.
“ Pemeriksa langsung memberikan beberapa surat keputusan Kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasehat hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya,” ujar Tom Lembong
Tom juga menegaskan, dirinya tertekan kala diberi kabar bahwa dirinya adalah tersangka. Dengan kondisi seperti itu, dia mengaku ikut saja dengan keputusan saat itu.
“ Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti permintaan pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan penasehat hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufiq Wijaya,” ungkapnya.
“ Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan saya yang kemudian dijadikan berita acara pemeriksaan [BAP] saya yang pertama sebagai tersangka,” sambungnya.
Tom menambahkan, dalam pemeriksaan itu, dirinya hanya didampingi oleh Eko Purwanto, sementara Arief Taufiq Wijaya, tidak hadir. BAP pertama, Tom hanya dimintai keterangan verifikasi identitas.
Tom menyebut, setelah BAP pemeriksaan selesai dan ditandatangani oleh dirinya dan pemeriksa, kemudian dia diminta mengenakan rompi merah muda sebagai tanda seorang tahanan.
“ Saya dikenakan rompi merah penahanan, menjalani tes kesehatan, dan tangan saya diborgol untuk dibawa ke mobil transportasi menuju rumah tahanan,” ungkap Tom.
Tom menjelaskan kondisi tertekan yang ia alami terlihat pada saat dirinya menjalani tes kesehatan oleh dokter Kejaksaan.
“ Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya teringat himbauan istri saya. Tetaplah bersinar untuk kita semua, apapun keadaannya,” tutur Tom sembari mencoba tegar.
Maka dari itu, Tom memutuskan untuk tetap tersenyum dan senyum terus sampai tiba di rumah tahanan Salemba.
Kejaksaan Agung menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan [Kemendag] periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Thomas menjadi tersangka.
Kejaksaan Agung juga menetapkan DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 menjadi tersangka dalam kasus ini.
[jgd/red]












