STRATEGINEWS.id, Medan — Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang dialami pengemudi taksi online.
Dalam pengungkapan itu polisi menangkap seorang pelaku yang diketahui berinisial IDC (30) warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mencirim Minimalis 1 Blok C 38. Dari tangan pelaku juga disita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menggorok korban.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin, 4 November 2024 dini hari.
“Akibat aksi perampokan yang dialami membuat korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya setelah digorok pelaku menggunakan senjata tajam,” katanya, Selasa (5/11/2024).
Kombes Gidion menerangkan, tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan itu pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.
“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel berhasil ditangkap pelaku IDC di Jalan Menteng Raya. Ketika diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kombes Gidion didampingi Kasatreskrimnya, Kompol Jama K Purba.
Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku setelah merampok korban, membawa kabur mobil korban namun berhasil ditemukan. Kemudian pelaku membuang senjata tajamnya di Jalan Banten, Labuhan Deli.
“Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban itu karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara menjabarkan, turut disita barang bukti mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku. Terhadap korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah berangsur pulih.
“Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun kurungan penjara,” tukasnya, seperti dikutip dari indopost86.net, Rabu (6/11/2024).
(KTS/rel)