Dari Sampah Menjadi Harapan: Warga RT 005/RW 007 Padarni dan Universitas Caritas Indonesia Membentuk Bank Sampah Tectona

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang digelar dosen dan mahasiswa Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Caritas Indonesia tidak berhenti pada sosialisasi. Dari sebuah pertemuan sederhana di kediaman warga, lahir komitmen bersama mendirikan Bank Sampah Tectona sebagai gerakan lingkungan dan ekonomi Circular berbasis masyarakat.

STRATEGINEWS.id, MANOKWARI — Minggu siang, 28 Juni 2026, halaman kediaman Keluarga D. Homer di Kompleks Brawijaya, Kelurahan Padarni, tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya warga RT 005/RW 007. Di tempat itu, sebuah kesadaran baru mulai ditanam: sampah yang selama ini dipandang sebagai sisa tak berguna dapat berubah menjadi sumber pengetahuan, kebersamaan, bahkan nilai ekonomi.

Dosen dan mahasiswa Program Studi Ilmu Lingkungan, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Caritas Indonesia hadir di tengah warga melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertema pengelolaan sampah rumah tangga.

Kegiatan tersebut melibatkan tim dosen yang dikoordinasikan oleh Yohanes Ada Lebang, S.P., M.Si., bersama Dr. Ir. Yakobus Harewan, M.M.; Imelda Herlin Worait, S.H., M.Si.; Ardita Sitanggang, S.Hut., M.Si.; serta Tiara Vallen Ambar, S.T., M.T. Sejumlah mahasiswa turut mengambil bagian dalam proses edukasi dan diskusi bersama masyarakat.

Di antara suara warga dan percakapan mengenai sampah organik serta anorganik, mengemuka satu pesan sederhana: perubahan besar selalu dimulai dari rumah sendiri.

Ketua RT 005/RW 007, Gabriel Sedik, menyampaikan apresiasi kepada Universitas Caritas Indonesia, khususnya Fakultas Sains dan Teknologi, karena telah hadir memberikan pengetahuan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Menurutnya, sosialisasi pengelolaan sampah sangat penting untuk menumbuhkan kembali kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung pemerintah daerah mengatasi persoalan sampah.

“Kita harus memulai dari diri sendiri, khususnya warga RT 005/RW 007. Kami berharap seluruh warga dapat bergandengan tangan menjaga lingkungan. Kehadiran Universitas Caritas Indonesia menjadi kekuatan bagi kami untuk menjalankan program ini secara bersama-sama,” ujar Sedik.

Bagi Sedik, kehadiran warga dalam kegiatan tersebut bukan sekadar memenuhi undangan. Partisipasi masyarakat merupakan tanda bahwa kesadaran lingkungan masih dapat tumbuh ketika dirawat dalam semangat persaudaraan.

Dalam pemaparannya, Yohanes Ada Lebang menjelaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya persoalan kebersihan, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum, sosial, dan moral setiap warga.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya yang sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, mencakup pengurangan serta penanganan sampah. Kerangka hukum ini juga menempatkan peran masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah rumah tangga kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, yang mengatur pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Setiap orang yang menghasilkan sampah memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya secara bijaksana. Jangan menunggu sampah menumpuk di tempat pembuangan. Pemilahan harus dimulai sejak sampah dihasilkan, yaitu dari rumah, sekolah, kantor, kampus, rumah sakit, hotel, rumah makan, pertokoan, perusahaan, dan kawasan lainnya,” kata Lebang.

Ia menjelaskan, sampah organik seperti sisa makanan, dedaunan, dan bahan alami dapat diolah menjadi kompos. Adapun sampah anorganik seperti plastik, botol, kaleng, kertas, dan kardus dapat dipilah untuk digunakan kembali atau disalurkan melalui bank sampah.

Pengelolaan sampah melalui bank sampah juga memiliki dasar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Regulasi tersebut memberikan kerangka bagi penyelenggaraan bank sampah, termasuk kegiatan pemilahan, pengumpulan, dan pemanfaatan sampah yang memiliki nilai guna.

Dengan demikian, bank sampah tidak hanya menjadi tempat menimbang dan mengumpulkan barang bekas. Bank sampah dapat berkembang menjadi pusat pendidikan lingkungan, ruang gotong royong, dan pintu masuk menuju ekonomi sirkular di tingkat masyarakat.

Suasana kegiatan semakin hidup ketika warga mulai berdiskusi mengenai langkah nyata yang dapat dilakukan setelah sosialisasi selesai. Pembicaraan tidak berhenti pada teori tentang pemilahan sampah. Warga mengusulkan penyediaan bak sampah, pembagian tanggung jawab, serta pelibatan pemuda dan pemudi dalam pengelolaan sampah lingkungan.

Worait Hindom dan Decky Howay termasuk warga yang menyampaikan dukungan terhadap rencana tersebut. Mereka menilai keberhasilan program sangat bergantung pada kemauan masyarakat untuk bekerja bersama, bukan hanya pada ketersediaan sarana.

Mewakili warga, Decky Howay mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi telah membuka pemahaman masyarakat mengenai manfaat sampah apabila dikelola dengan benar.

“Sosialisasi hari ini sangat penting karena warga menjadi tahu bahwa sampah mempunyai manfaat yang besar. Kami berkomitmen untuk saling membantu dan terlibat dalam kepengurusan bank sampah yang akan dibentuk,” ujar Howay.

Pernyataan itu menjadi penanda bahwa kegiatan pengabdian tidak berakhir sebagai pertemuan seremonial. Warga kemudian mencapai kesepakatan bersama untuk membentuk sebuah bank sampah.

Bank sampah tersebut diberi nama Bank Sampah Tectona. Nama itu diambil dari nama ilmiah pohon jati, Tectona grandis, tumbuhan yang dikenal tumbuh di kawasan Hutan Gunung Meja, Manokwari.

Nama Tectona dipilih sebagai lambang keteguhan, pertumbuhan, dan keberlanjutan. Seperti pohon yang bertumbuh dari benih kecil dan menguatkan tanah melalui akarnya, Bank Sampah Tectona diharapkan tumbuh dari gerakan sederhana warga, lalu memberi manfaat yang luas bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Riska Fransina Simbiak terpilih sebagai ketua. Warga selanjutnya akan melengkapi struktur organisasi, pembagian tugas, dan kelembagaan bank sampah.

Setelah struktur kepengurusan terbentuk, Bank Sampah Tectona diharapkan dapat memperoleh pembinaan serta pengesahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari. Pelatihan pengelolaan administrasi, pemilahan, penimbangan, pencatatan, pemasaran sampah, dan pengembangan produk daur ulang juga akan menjadi bagian penting dari keberlanjutan program.

Yohanes Ada Lebang, yang juga Selaku Wakil Dekan I Fakultas Sains dan Teknologi menegaskan bahwa Universitas Caritas Indonesia ingin terus mengambil bagian dalam membantu pemerintah daerah membangun sistem pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya.

Menurutnya, bank sampah seharusnya tidak hanya tumbuh di lingkungan permukiman. Gerakan serupa perlu dikembangkan di sekolah, perguruan tinggi, perusahaan, rumah sakit, hotel, rumah makan, pertokoan, perkantoran, lembaga keagamaan, serta berbagai kawasan pelayanan publik.

“Harapan kami, setiap lingkungan dapat membentuk bank sampah sesuai dengan karakter dan kebutuhannya. Kampus tidak boleh hanya berbicara dari ruang kuliah. Ilmu pengetahuan harus hadir, berjalan bersama masyarakat, dan memberikan jawaban atas persoalan yang mereka hadapi,” kata Lebang.

Matahari mulai bergerak ke barat ketika pertemuan itu berakhir. Namun bagi warga RT 005/RW 007 Padarni, hari tersebut justru menjadi sebuah permulaan.

Dari kediaman sederhana di Kompleks Brawijaya, lahir sebuah kesepakatan untuk tidak lagi memandang sampah sebagai urusan orang lain. Melalui Bank Sampah Tectona, warga ingin membuktikan bahwa menjaga bumi dapat dimulai dari halaman rumah sendiri—dengan tangan-tangan yang bekerja, kesadaran yang tumbuh, dan persaudaraan yang tidak dibuang bersama sampah.

[yo]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *