Opini  

Problem Penataan Ruang dan Lingkungan Kota Makassar, Akankah Tertangani?

(Catatan untuk Wali Kota dan Calon Wali Kota Makassar)

Oleh: Mohammad Muttaqin Azikin

Dalam satu dekade terakhir, Kota Makassar telah mengalami perkembangan yang begitu pesat, terutama jika memerhatikan secara fisik pembangunan kotanya. Sayangnya, kemajuan tersebut tidak dibarengi dengan perhatian serius pada aspek lingkungan dan penataan ruangnya. Fenomena ini akan terasa menemukan konteksnya, saat kita menelaah permasalahan tata ruang dan lingkungan pada cakupan wilayah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang tercantum dalam RPJPD maupun RPJMD Sulawesi Selatan. Pada dokumen perencanaan itu disebutkan bahwa; masih terjadi inkonsistensi terhadap penegakan Perda RTRW, ketaatan pada Perda Tata Ruang yang masih rendah serta menurunnya kualitas lingkungan pada semua DAS (Daerah Aliran Sungai) dan mayoritas kawasan pesisir.

Pengabaian dalam meng-arusutama-kan penataan ruang dan lingkungan membuat prinsip-prinsip livable city tak terpenuhi dengan optimal di berbagai Kota dan Daerah, termasuk Kota Makassar, seperti: ketersediaan kebutuhan dasar, ketersediaan fasum-fasos, ketersediaan ruang publik sebagai wadah interaksi antar komunitas, kualitas lingkungan, dukungan fungsi sosial, ekonomi dan budaya kota, keamanan dan keselamatan serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Konsekuensinya, pada tahun 2017, saat Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia melakukan survey kelayakhunian kota atau Most Livable City Index (MLCI) terhadap 26 Kota di Indonesia, Makassar berada pada nilai indeks paling rendah dalam kategori Bottom Tier Cities (Kota-kota dengan nilai index livability di bawah rata-rata).

Tampaknya, Kota Makassar masih harus berjuang menuju kota layak huni, sebagaimana kota-kota metropolitan lainnya, sebab masih banyak warga kota yang merasa tidak nyaman tinggal di kotanya. Jika kita mau jujur, maka hasil survey yang didapatkan dari MLCI pada sekitar tujuh tahun lalu itu, sepertinya masih terjadi juga hingga saat ini. Dan hal tersebut, terkonfirmasi pula dalam rilis yang dikeluarkan Celebes Research Center (CRC) tentang kondisi Kota Makassar beberapa tahun lalu, yakni pada Akhir Desember 2022, di mana menunjukkan di antara masalah utama yang perlu diselesaikan, masih terdapat soal banjir (20,5 persen) dan kemacetan (18,0 persen), di samping masalah lapangan kerja (24,5 persen) serta perekonomian yang semakin sulit (6,0 persen). Sehingga, pandangan masyakarat dari hasil survey, menyatakan bahwa sebagian dari program mendesak untuk dibenahi ialah penanganan banjir (51,5 persen), mengatasi kemacetan (35,3 persen) serta perbaikan infrastruktur jalan (33,3 persen). Ironisnya, pada survei MLCI 2022 yang dirilis di tahun 2023 lalu, Kota Makassar masih tetap bertahan pada kategori Bottom Tier Cities dari 52 Kota se-Indonesia yang disurvei. Sebuah capaian yang berbanding terbalik dengan hasil riset yang menyebutkan Kota Makassar sebagai kota paling bahagia.

Karenanya, mungkin benar yang disampaikan Prof. Eko Budihardjo dalam bukunya Reformasi Perkotaan, bahwa kenyataan menunjukkan, kota-kota di Tanah Air kita cenderung kian tidak manusiawi, tidak nyaman, tidak menyenangkan untuk kehidupan manusia berbudaya. Fenomena dehumanisasi kota di Indonesia antara lain karena perhatian para pengelola dan pembangunannya lebih tercurah pada aspek fisik dan pergulatan kepentingan ekonomi. Padahal, nilai PAD yang tinggi di sebuah kota/daerah, ternyata tidak secara otomatis menjamin kelayakhunian sebuah kota. Itulah salah satu temuan menarik dari survey MLCI 2017.

Nah, berbagai problem lingkungan dan penataan ruang Kota Makassar tersebut, yang selama ini dirasakan oleh warga Makassar, boleh jadi disebabkan karena beberapa hal, antara lain:

Pertama, Rencana kota yang selama ini dibuat umumnya lebih berorientasi pada proyek (project oriented), daripada pemecahan masalah (problem solving oriented). Gagasan pemikiran dan konsep yang ditawarkan cenderung bombastis dan tidak ground-up, tetapi sedikit banyak utopian, sehingga tidak relevan dengan problema nyata yang dihadapi masyarakat.

Kedua, Rencana yang dibuat dan disusun, lebih banyak bersifat parsial serta sporadis, dibuat sendiri berdasarkan selera, obsesi dan khayalan penguasa kota. Sehingga akibatnya, perencanaan secara terpadu, integral, holistik dan menyeluruh sulit untuk diwujudkan.

Ketiga, Kurangnya koreksi dan evaluasi yang bersifat kritis terhadap jalannya pembangunan kota, berkaitan dengan rencana yang telah dibuat, untuk mendeteksi apa yang sesungguhnya berlangsung dan penyimpangan serta kesalahan apa yang timbul. Hal ini terjadi karena fungsi pengawasan legislatif yang kurang maksimal serta stakeholder yang bergerak di bidang lingkungan, perencanaan kota dan tata ruang – baik akademisi, profesional maupun mahasiswanya – tidak menjalankan tanggung jawab moral dan intelektualnya, dalam memberikan respons dan tanggapan terhadap persoalan-persoalan perkotaan yang ada.

Dengan memerhatikan hal di atas, serta mempertimbangkan masa waktu kepemimpinan Wali Kota dan Wakilnya yang tidak lama, maka sangat penting memilih program yang lebih diprioritaskan untuk diselesaikan. Bagi saya, ada empat program yang mendesak dan mesti lebih difokuskan, di antara delapan program utama yang terkait penataan ruang dan lingkungan, dalam RPJMD 2021-2026, yaitu: 1). Penataan total sistem persampahan, 2). Pembenahan total sistem penanganan banjir dan pencegahan kemacetan, 3). Peningkatan jejaring smart pedestrian dan koridor hijau kota, serta 4). Percepatan Makassar menjadi liveable city dan resilient city.

Secara spesifik terkait program resilient city, karena kondisi Kota Makassar sangat rentan belakangan ini, maka pertanyaan paling mengemuka yang penting diajukan untuk direspons ialah apa langkah-langkah konkret, yang telah disiapkan oleh Pemkot Makassar menghadapi ‘tragedi’ banjir tahunan, yang terus terjadi hingga sekarang ini dan mungkin beberapa waktu ke depan, serta bagaimana upaya mitigasi bencana terhadap dampak perubahan iklim (climate change) yang semakin nyata, seperti kenaikan muka laut dan ancaman datangnya banjir Rob.

Pada akhirnya, problem penataan ruang dan lingkungan di Kota Makassar, rasanya akan sulit terpecahkan, bila tak ada ikhtiar yang sungguh-sungguh serta political will yang kuat dari Penyelenggara Pemerintahan – Wali Kota dan Calon Wali Kota Makassar nantinya – untuk lebih serius menanganinya. Apalagi jika perhatian hanya difokuskan pada proyek-proyek pembangunan mercusuar, dalam rangka membangun “monumen diri” demi pembentukan citra, menuju jenjang kekuasaan yang lebih tinggi. Wallahu a’lam bisshawab.

* Pembelajar di Sekolah Pascasarjana Pengelolaan Lingkungan Hidup UNHAS serta Pemerhati Tata Ruang & Lingkungan pada Ma’REFAT INSTITUTE (Makassar Research for Advance Transformation) Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *