Catatan D. Supriyanto Jagad N *)
Pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada Serentak 2024), sudah didepan mata. Tanggal 27 November 2024, pemilih di berbagai daerah di seluruh Indonesia akan menunaikan hak pilihnya. Kita tentu berharap pesta demokrasi untuk memilih calon pemimpin daerah bisa berjalan demokratis. Pemilih pun harus bisa memberikan hak pilihnya dengan bebas, aman dan rahasia. Tanpa intimidasi. Memilih bebas sesuai hati nuraninya. Karena hak memilih dan memilih dijamin konstitusi.
Pilkada yang demokratis, beretika dan bermartabat, akan menghasilkan pemerintahan dan kekuasaan yang demokratis sesuai aspirasi rakyat.
Penyelenggaraan pilkada harus dapat meninggalkan legacy demokrasi yang semakin matang sehingga bisa menjadi milestone bagi penyelenggaraan pilkada serentak berikutnya. Pilkada menandai era deliberasi partisipasi rakyat dalam memilih pemimpinnya yang berkembang progresif sejak reformasi. Khusus bagi daerah, sejak otonomi (desentralisasi) semakin kuat menjadi paradigma pembangunan nasional, hal ihwal memilih pemimpin menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kerangka otonomi itu sendiri.
Pilkada serentak merupakan salah satu perwujudan instrumen demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan lokal yang lebih demokratis. Dengan pilkada serentak maka harapan terwujudnya kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan, serta terwujudnya stabilitas politik dan tujuan pembangunan nasional yang diyakini dapat terealisasi secara menyeluruh, mengingat sistem demokrasi di Indonesia merupakan perintah langsung UUD 1945.
Secara teknis pilkada merupakan sarana sirkulasi (pergantian) kepemimpinan di daerah, namun secara substantif pergantian tersebut menjadi penanda hadirnya harapan baru untuk kemajuan pembangunan di daerah.
Tentu diharapkan akan lahir pemimpin daerah yang kreatif, inovatif, kaya gagasan dan terobosan, serta terampil dalam mengembangkan potensi daerah, termasuk menggerakkan/memotivasi rakyat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Pemimpin macam itu hanya bisa lahir dari partai atau perseorangan yang maju dalam kontestasi politik (pilkada) dengan niat yang lurus untuk membangun daerah, mengutamakan kepentingan rakyat, dan memberikan pelayanan terbaik bagi rakyatnya. Inilah orientasi pemimpin: bukan pemburu jabatan dan pengambil keuntungan dari kekuasaan, tapi niat mengabdi dan melayani rakyat.
Menguatkan Peran Media
Transformasi politik menjadi bagian dari kontribusi media. Kini media memiliki kontribusi besar dalam membangun pemahaman masyarakat hingga perilaku politikya. Dalam merespons perubahan politik pasca orde baru, sebagian pekerja media menghadapi realitas politik yang penuh dinamika.
Kondisi demikian melahirkan perubahan perilaku politik di kalangan masyarakat. Salah satu faktor determinan adalah publikasi media yang memberitakan transformasi politik dan pers memiliki kebebasan berekspresi sehingga dalam pemberitannya cenderung independen.
Menghadapi tahun politik pilkada 2024 ini, media memiliki peran penting menjadi ruang literasi bagi masyarakat seputar politik, sebagaimana fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Dalam pelaksanaannya untuk mensukseskan perhelatan akbar pesta demokrasi tersebut, media harus memberitakan secara obyektif dan sejuk, edukatif, sehingga bisa menjadi referensi bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar politik.
Peran media dalam pilkada sangat penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Media harus menjalankan perannya secara profesional, independen dan berimbang agar dapat memberikan informasi yang akurat dan mendorong partisipasi pemilih yang cerdas.
Media harus obyektif, analisis, dan berpegang teguh pada idealisme dan kode etik jurnalistik. Jangan terjebak dalam polarisasi, dan harus mampu mendorong terciptanya pemilu yang jujur dan adil, dengan menyajikan informasi-informasi yang mengandung nilai-nilai positif dan optimisme.
Tugas media bagaimana memberdayakan masyarakat. Awak media atau wartawan harus bisa menghasilkan sebuah karya yang mengedukasi pembacarnya, dan membangun optimisme. Di tengah banjir informasi melalui media sosial, media harus mampu menjadi penangkal dari informasi liar di medsos. Sebab media merupakan benteng terakhir yang harus menyajikan informasi akurat dan bermanfaat, misalnya terkait Pilkada.
Media ini harus mampu menghasilkan karya yang memberikan pemahaman dalam meningkatkan partisipasi publik untuk menyukseskan Pilkada 2024. Untuk itu, insan pers dituntut menegakkan fungsi, peran, serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan sehingga menghasilkan informasi yang berkualitas.
Dalam Pasal 2 UU 40/1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers, di antaranya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Untuk menumbuhkan iklim demokrasi yang sehat, serta untuk menjamin peran dan fungsi pers di tahun politik seperti saat ini, Dewan Pers kembali mengingatkan melalui surat edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan yang sebelumnya sudah dikeluarkan pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Langkah tersebut sangat tepat, untuk mengingatkan kembali fungsi dan peran pers dalam mensukseskan pilkada serentak 2024.
Pertama, pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan pilkada yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih massif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pilkada.
Kehadiran informasi berkualitas tentang pilkada yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang pemilu bagi publik, sekaligus mereduksi efek negatif hoaks
Pers nasional juga harus menjadi wasit profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.
Dalam pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar. Kode Etik Jurnalistik harus ditegakkan sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
*) Pekerja Media – Penggiat Budaya










