Dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke PT PJLU Rp 65 M, Kejatisu periksa Kepala BNI Cabang Medan

Teks foto: Salah seorang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dengan nilai Rp 65 miliar oleh BNI Cabang Medan.

STRATEGINEWS.id, Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) memeriksa Kepala BNI Cabang Medan soal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) senilai Rp 65 miliar.

Dalam kasus ini, 2 tersangka sudah ditahan, yakni Fernando Munthe (FM) selaku analis kredit dan Tan Andyono (TA) selaku direktur PT PJLU.

“Sudah (diperiksa), diinformasikan pada saat penyidikan ada,” kata Kepala Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH, saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengaku, dari keterangan tersangka FM, dia bertindak sendiri. Tidak ada membuat analisa, yang ada oknum tersebut merekayasa.

“Demikian disampaikan ke kita sehingga kita sampaikan info yang tersampaikan tersebut untuk dapat diketahui,” kata Yos.

Namun, saat disinggung sudah berapa banyak pejabat atau pihak BNI yang diperiksa di kasus dugaan korupsi ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu belum bisa menjawabnya.

“Informasi demikian disampaikan, apabila ada informasi lain akan disampaikan,” tukasnya.

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT PJLU ini berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT PJLU, salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja.

Salah satu jaminan kredit yang diajukan PT PJLU merupakan pabrik kelapa sawit kapasitas 45 ton/jam, berikut sarana perlengkapannya.

“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU. Seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” jelas Yos.

Kata Yos, berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.932.813.935.

“Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku analis kredit terhadap kemampuan PT PJLU mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya pada 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan FM pada awal pemberian kredit,” tegasnya.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PJLU.

Kemudian, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 2-21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Jumat (6/9/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *