STRATEGINEWS.id, Larantuka – Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 (lima) jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Larantuka, mantan Bupati Flores Timur (Flotim), Agus Payong Boli akhirnya resmi ditahan Jumad (7/6/2024).
Penahanan terhadap tersangka Agus Boli ini ditetapkan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka menolak gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi SID yang merugikan negara Rp. 653 juta.
“Sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan kelas IIB Larantuka 20 hari kedepan. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara”.ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, I Gede Indra Hari , SH, MH, Jumad (7/6/204).
Sebelumnya I Gede Indra kepada media ini membenarkan kepastian pemeriksaan terhadap tersangka Agus Boli.
“Ya pasti sudah sesuai agenda dan tinggal kehadiran tersangka. Besok kalau yang bersangkutan datang akan kami kabari”.kata Indra.
Mantan Wabup Flotim ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang Nomor : PRINT.23/N.3.16.7/fd.1/05/2024 Tanggal 7 Mei 2024.
(DA/MB).












