STRATEGINEWS.Id, Kupang – Ulah tak terpuji oknum Polisi Polda NTT, Brigpol DT yang di adukan ke Bidpropam Polda NTT atas dugaan tindakan asusila terhadap pacarnya CALS (25), ternyata diketahui sudah dua kali menghamili sang pacar namun tidak mau bertanggung jawab.
Bukan itu saja, Brigpol DT yang saat ini bertugas di Biddokes Polda NTT sesuai informasi yang diterima, tega meninggalkan CALS, warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan memilih nikah dengan wanita lain pada November 2023 dan telah memiliki anak dari hubungan mereka.
“Kami telah membuat laporan polisi di Propam Polda NTT karena dia (DT) diketahui sudah dua kali menghamili CALS tapi tidak mau bertanggung jawab. Apalagi terungkap kalau DT telah memilih
Nikah dengan wanita lain dan memiliki anak dari hubungan mereka”.ungkap penasihat hukum korban, Zet Misa, SH kepada media ini, Sabtu (2O/1/2023).
Menurut Zet, laporan pihaknya ke Propam Polda NTT pada 17 Januari 2024 sesuai STPL/02/1/HUK.12.10/2024 Yanduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri oleh Brigpol DT berupa dugaan menjalin hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.
“Kami harap kasus ini diproses sesuai kode etik Polri dan kiranya mendapat atensi Kapolda NTT”.harap Zet Misa.
Sebelumnya Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Savio Yempormase dikonfirmasi media ini, Kamis (19/1)2024) membenarkan adanya laporan itu. Dia mengaku sudah ditangani Propam. “Pasti kita akan tindak dan proses”.kata Dominicus.
(Odam/MT).












