Dugaan Melakukan Tindakan Asusila, Oknum Polisi Polda NTT Dipolisikan

STRATEGINEWS.id, Kupang  – Oknum polisi Polda NTT, Brigpol DT yang bertugas di bagian Biddokes, akhirnya dilaporkan ke Bidpropam Polda NTT atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita, CALS (25).

Korban CALS yang adalah warga kelurahan Penkase, Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini, melaporkan tindakan Brigpol DT, pada Kamis 17 Januari 2024 sesuai STPL/ 02/1/HUK.12.10/2024/Yanduan.

Berdasarkan bukti laporan polisi, disebutkan Brigpol DT yang bertugas di Biddokes Polda NTT, diduga melakukan pelanggaran anggota Polri berupa dugaan menjalin hubungan layaknya suami isteri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.

Hal ini sebagaimana dimaksut dalam PPRI No 1 tahun 20023 tentang kode etik profesi Polri, PPRI No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Perkab No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri atau sesuai Laporan Polisi Nomor LP/8/1/HUK.12.10./2024. Yanduan tanggal 17 Januari 2024.

Terkait laporan kasus ini, Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Savio Yempormase dikonfirmasi media ini, Kamis (18/1/2024) membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

Dirinya mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan proses sesuai aturan hukum.
“Pasti kita akan tindak dan proses”.kata Dominicus.

Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, oknum Polisi Brigpol DT ternyata diduga menghamili CALS yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Namun setelah CALS hamil 4 bulan yang bersangkutan menghindar dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan CALS.

(MT/Odam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *