STRATEGINEWS.Id, KUPANG – Terkuaknya sejumlah kasus hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk dugaan tindak pidana pemotongan Uang Jasa Tenaga Kesehatan (Nakes) secara tidak manusiawi yang dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT ke Polda NTT beberapa waktu lalu, rupanya mendapat perhatian serius Praktisi Hukum, Dr. Nicholay Aprilindo, SH,MH, MM.
Diminta tanggapannya terkait kasus pemotongan jasa Nakes di NTT, Kamis (28/12/23), praktisi hukum senior yang berkantor di Jakarta ini mengatakan, tindakan pemotongan jasa Nakes adalah kejahatan kemanusiaan yang masuk klasifikasi pencurian dan penggelapan serta tergolong tindakan korupsi yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)..
Menurut Alumni Lemhanas RI – PPSA XVll 2011 ini, selain penanganannya masuk domain Kriminal Khusus karena klasifikasinya Extra Ordinary Crime, yakni tindak pidana korupsi, juga tergolong kejahatan kemanusiaan karena menyangkut hak jasa Nakes yang bersumber dari APBD.
“Tepatnya kasus ini ditangani penyidik Kriminal Khusus, mengingat tindakan pemotongan jasa Nakes tersebut, dilakukan secara struktural, sistemik, dan massive oleh oknum penyelenggara negara/pelayanan publik yang berada di bawah instansi pemerintah”.ungkapnya.
Dirinya secara tegas meminta Kapolda NTT yang baru untuk memberi perhatian serius atas kasus – kasus hukum di NTT termasuk melakukan evaluasi kinerja para penyidik agar lebih profesional.
“Saya tegaskan, untuk kasus ini sebagaimana ramai diberitakan media sebelumnya, tidak bisa ditangani penyidik kriminal umum karena masuk domain kriminal khusus karena klasifikasimya extra ordinary crime.”tegasnya.
Selain itu lanjut Alumni Counter Terrorisme Course FBI – USA ini, penerapan pasal yang patut disangkakan dalam Kasus ini adalah tindak pidana korupsi dan pasal kejahatan kemanusiaan.
” Saya kira hal ini tinggal ada atau tidak political will dan kemauan serta kebijakan dari atasan penyidik ketika penyelidikan telah selesai dan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan kasus tersebut ke penyidikan dan akan dibuat SPDP kepada Kejaksaan Negeri. Hal ini perlu koordinasi antara penyidik Kirimum untuk di limpahkan ke penyidik Kerimsus dengan terlebih dahulu mendapat perhatian serius dari Kapolda NTT”.terangnya.
Ditanya terkait evaluasi penyidik seperti apa yang perlu dilakukan Kapolda NTT yang baru, Dr. Nicholay mengatakan, sangat yakin dengan Kapolda NTT yang baru, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, karena orangnya berpengalaman di bidang reserse dan dunia persilatan hukum.
“Saya yakin Kapolda NTT sangat mampu bersama jajarannya bisa melakukan evaluasi terhadap para penyidiknya di seluruh polres di NTT. Bila perlu seluruh penyidik harus punya sertifikasi pendidikan kejuruan reserse maupun pendidikan kejuruan intelkam Polri, sehingga dalam tugasnya memahami tupoksinya dan terlebih dari itu masyarakat pencari keadilan dapat diberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum”tutupnya
(MT/Odam)












