STRATEGINEWS.id.Subulussalam — Bahagia Baha Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalm Bahagia Maha mengatakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan pendistrian Jalan Teuku Umar asal bicara .
Bahagia Maha dalam penjelasannya, Minggu (24/12) menyebut,kalau pernyataan Ari selaku PPTK proyek pendestrian jln T.Umar itu ada dibahas , coba suruh tunjukkan bukti – bukti dokumen tahapan pembahasan proyek pendestrian jln T. umar tersebut .
Pertama, tunjukkan undangan Rapat Banmus (badan musyawarah) anggota DPRK, untuk rapat menjadwalkan pembahasan proyek tersebut bersama TIM TAPK dengan Banggar (Badan Anggaran) anggota DPRK Subulussalam,
Kedua, Absen daftar hadir anggota Banmus,Ketiga, dokumen risalah dan hasil selama rapat Panmus,
Keempat, tunjukanya undangan jadwal rapat Banggar (Badan anggaran) anggota DPRK Subulussalam untuk rapat membahas proyek tersebut dengan TIM TAPK, kelima, coba tunjukanya absen daftar hadir anggota Banggar (Badan anggaran) DPRK Subulussalanm bersama Tim TAPK, keenam, coba tunjukanya juga risalah dan hasil rapat Banggar tersebut bersama dengan TIM TAPK, dan juga hasil kesepakatan bersama TIM TAPK bersama DPRK tentang usulan proyek tersebut yang ditandatangani Tim TAPK bersama dengan DPRK subulussalam, tutur Bahagia Maha.
Semua tahapan ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 1 tahun 2018, tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana Otsus, dan Pergub Aceh Nomor 22 Tahun 2019, Tentang petunjuk teknis, dan juga mekanisme pembahasan itu diatur dalam Tatib DPRK Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019,l.
“Jadi saudara Ari sebagai PPTK proyek itu, coba suruh dimintanya kesekretariat dewan, semua dokumen itu, supaya jangan asal bilang aja kalau itu sudah dibahas TIM TAPK bersama dengan DPRK subulussalam (anggota banggar)”, jelas Bahagia Maha.
“Selain dokumen dokumen yang membenarkan itu suruh ditunjukan dokumen Nota kesepakatan bersama pemerintah kota Subulussalam dengan DPRK Subulussalam tentang usulan proyek itu yang ditandatangani Walikota Subulussalam bersama unsur pimpinan DPRK Subulussalam sebagai pihak pertama dan pihak kedua, jadi sampaikan kepada sdr Ari selaku PPTK proyek pembangunan pendestrian badan jalan T.Umar senilai 2.4 M itu jangan asal bicara aja.
, kalau dia menyatakan proyek itu ada dibahas sesuai aturan dan tahapan seperti yang kami sampaikan itu coba ditunjukan dokumen dokumen yang kami uraikan itu”, sampai Bahagia Maha.
Selain hal itu, terkait adanya masyarakat pengguna jalan jatuh dilokasi proyek itu ,sehingga mengakibatkan luka luka tentu hal ini kita sesalkan, dan pihak kontraktor, PPTK juga konsultan pengawas harus bertanggungjawab atas masyarakat yang terkena korban itu, tambahnya.
Masih menurut anggota DPRK Kota Subulussalam dari partai PAN , terkait masalah teknis tentu dari awal sudah ada perencanaanya yang dikaji oleh konsultan perencana dan diawasi oleh konsultan pengawas .
Kedua konsultan ini juga ada anggaranya 7 persen dari nilai proyek, tapi kok masih ada beralasan adanya kesalahan teknis, berarti konsultan perencanaan tidak membuatnya secara matang hanya asal-asalan.
Begitu juga konsultan pengawas yang tidak profesional melaksanakan pengawasanya terhadap pekerjaan proyek itu, seharusnya sesuai Perpres .
Sebelum dikerjakan tahapan pekerjan itu tentu ada dulu permohonan (reques) dari pihak prusahaan kekonsultan pengawas untuk mengerjakan item pekerjaan itu setelah ada persetujuan konsultan pengawas sesuai dengan percanaan baru boleh dikerjakan oleh kontraktornya.
Kalau tidak ada persetujuan pengawasnya item kegiatan proyek itu tidak boleh dikerjakan pihak kontraktor.
Dan soal program pembangunan pendistrian jalan tersebut menurut kami juga belum saatnya itu diprogramkan karena masih banyak infrastruktur pembangunan yang jauh lebih penting dan dibutuhkan masyarakat, seperti peningkatan badan jalan Panglima Sahman dan juga di beberapa titik agar disaat musim banjir jalan tersebut tidak ditenggelamkan air banjir, agar masyarakat di kampung sana tidak terhalang aktifitasnya sehari hari, begitu juga pembangunan lanjutan jalur 2 (dua) jalan Kec. Penanggalan lewat simpang SKPC yang selalu menelan korban masyarakat pengguna jalan, atau melanjutakan jalur dua jalan lewat bulog menuju kantor Kejaksaan, begitu juga lanjutan jalun dua kecamatan Sultan Daulat. ( Dedy)