STRATEGINEWS.id, BOGOR ‐‐ Pemerintah Desa Cibuntu salurkan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa atau disebut BLT DD tahun anggaran 2023 pada tahap terakhir atau juga disebut penyaluran tahap ke 4, senilai Rp. 900.000,- kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat atau KPM
Pasalnya penyaluran ini di berikan untuk 3 bulan ke depan, dengan nilai bantuan per bulan sebesar Rp. 300.000,- terhitung mulai di Oktober, Nopember dan Desember pada tahap ke 4 ini, di berikan kepada 52 KPM, secara bergulir atau bergantian nama penerimanya, itu di rasakan mulai dari tahap ke 1 hingga terakhir, “ungkap Kepala Desa Cibuntu Ahmad Yani
“Perubahan tersebut terkadang di lihat dari kondisi perkembangan dan perubahan tingkat ekonomi warganya, misalkan setelah mendapat kan bantuan BLT DD ini, warga ekonomi nya berkembang, sebab di gunakan untuk berdagang, maka di tahap selanjutnya di alihkan ke KPM yang lain, itu semua di kesepakatan bersama melalui Musyawarah Desa atau Musdes, “ujarnya
Acara yang di gelar di kantor Desa Cibuntu Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Jawa Barat, berlangsung 1 hari selesai dan di hadiri Forkopimcam, Jum’at (22/12), siang usai ba’da Jum’at
Dijelaskan bahwa penyaluran BLT DD ini, kami menentukan 16%, dari total anggaran DD yang di terima di 1 tahun anggaran berjalan dan itu sudah di tetapkan di dalam RKPDes kami di 2023 ini, “jelasnya dan By Name By Address
nya pun sudah di tetapkan penerima nya
“Namun di dalam ketentuan regulasi mengatur penggunaan BLT DD secara maksimal capaian hingga 25%, lantas sisa dalam prosentasi penggunaan nya itu, ia gunakan untuk kegiatan lainnya terlebih kepada kebutuhan infrastruktur Desa, “terang Ahmad Yani
Sementara prioritas pada penerima program ini, yakni BLT DD lebih mengacu kepada penerima yang kondisi ekonomi nya miskin ekstrim, difabel atau Disabilitas, tidak punya usaha atau penghasilan sama sekali, jompa maupun manula.
Meski begitu di setiap pembagian kami selalu sosialisasikan kepada warga penerima, agar bantuan tersebut bisa di gunakan dan di manfaatkan sebaik‐baiknya sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.
“Artinya jangan di belikan kepada yang lain-lain melainkan kebutuhan sembako, sebab di dalam program sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, penerima Kartu Keluarga Sejahtera atau di sebut KKS pun itu sekarang bukan BPNT lagi.
“Namun sekarang oleh KPM itu sendiri bisa di cairkan dan mengambil langsung secara tunai”
Sehingga yang sangat di khawatirkan kami pada program BPNT tersebut, aturan mengikat lain, maka jika di tunaikan lebih mementingkan hal-hal atau kebutuhan yang kurang penting di luar ketentuan pada program itu sendiri, misal BPNT, “tegas nya [wm]












