Pemuda asal Tanjung Morawa cabuli teman yang dikenalnya di medsos

Salah satu tersangka cabul warga Tanjung Morawa ditahan di Unit PPA Polresta Deli Serdang

STRATEGINEWS.id, Medan — Seorang pemuda berinisial Al (19), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatra Utara, ditangkap personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (12/12/2023).

Al ditangkap karena diduga mencabuli temannya yang masih di bawah umur dan kenal di media sosial (medsos). Sementara, dua orang lagi terduga pelaku masih dalam pengejaran.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif SIK MH, Jumat (15/12/2023), di Lubuk Pakam, Sumatra Utara.

Dijelaskan, tersangka diringkus berdasarkan pengaduan ibu korban di Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (23/9/2023). Dalam laporannya disebutkan, melihat anak gadisnya selalu terlihat murung, ditanyai penyebabnya. Setelah didesak dengan ramah, korban menceritakan bahwa dia sudah dicabuli tiga temannya, Selasa (25/3/2023), pukul 14.00 WIB, di rumah salah satu tersangka.

Disebutkan, sebelumnya korban sudah berteman dengan Al melalui medsos. Beberapa lama berteman, dia diajak Al bersama dua temannya ke rumah Al. Di rumah itu, Al menarik tangan korban masuk ke kamar.

Tindakan Al membuat korban tak terima dan berusaha meronta, namun Al mengancam akan memecahkan kepalanya, dan korban dicabuli satu kali. Namun usai dicabuli Al, dua lagi temannya secara bergantian selanjutnya ikut mencabuli korban di tempat sama.

Saat menjalani pemeriksaan, Al mengaku sebelumnya mengenal korban dari seorang temannya. Al mengaku telah mencabuli korban sekali, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Sabtu (16/12/2023).

Tersangka masih menjalani pemeriksaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul yang dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D, subsider pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *