STRATEGINEWS.id, BOGOR ‐‐- Hampir rata-rata Kepala Desa di Kabupaten Bogor, sebanyak kurang lebih 416 Desa di kabarkan di kenakan biaya membayar 10 juta rupiah per desa untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis atau Bimtek, terkait ‘Penyuluhan Hukum dan Pengelolaan Keuangan Desa’ yang rencana akan di gelar pada 17 hingga 20 Desember 2023 mendatang secara gelombang, berlangsung di Ibis Bandung Trans Studio Hotel, Jawa Barat nantinya.
Tak hanya itu, di maksud dalam kegiatan Bimtek itu di selenggarakan oleh Yayasan Meraki Management Indonesian, asal Cianjur yang menuai pro dan kontra meski banyak menjadi sorotan publik, diantara salah satunya adalah Haidy Arsyad Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia atau KANNI Kabupaten Bogor.
Dirinya mengatakan, kegiatan Bimtek ini memaksa setiap desa untuk membayar puluhan juta rupiah, namun manfaat kendati nya sangat di ragukan, “kata dia
“Memang ini tentunya menuai kritikan dari berbagai kalangan maupun masyarakat, bahkan juga ada beberapa Kepala Desa yang sedikit keberatan atas kegiatan tersebut, yang seolah terkesan di paksakan adanya, “ungkap Haidy Arsyad kepada Wartawan, Jumat (15/12/2023), siang
Meskipun begitu di katakan, dirinya tetap setuju dan mendukung acara tersebut terlaksana, asalkan penyelenggara Bimtek memiliki kompetensi dan legitimasi yang lengkap, tujuannya agar legalitasnya bisa di pertanggung jawabkan secara hukum di indonesia
“Maka pada prinsipnya, kami tetap mendukung acara tersebut agar tetap di gelar, dengan catatan bahwa penyelenggara memiliki integritas, semoga ada manfaatnya bagi Kepala Desa ke depan, sebab kami sangat mengerti, terkait acara-acara tersebut kebanyakan hanya menghamburkan uang saja, “tegas dia.
Untuk itu dirinya juga meminta, kepada Aparat Penegak Hukum atau APH begitu juga kepada Bupati Bogor untuk memonitoring kegiatan tersebut, dan juga mengawasi agar pelaksanaan Bimtek ini dapat berjalan dengan efektif dan juga sesuai kebutuhan pemerintahan sektoral tingkat desa.
“Jika hal tersebut di temukan terjadi tidak efektif, maka pemerintah harus berani mengambil kebijakan untuk menyetop kegiatan Bimtek tersebut ke depannya, ”tandas Haidy Arsyad dalam penjelasannya kepada Wartawan
“Mendengar hal tersebut secara terpisah Ruswan Efendi Ketua Umum atau Ketum KANNI menanggapi, dalam keterangannya mengatakan terlebih pada prinsipnya KANNI mendukung program tersebut, sebab itu suatu kegiatan yang sangat penting bermuatan wawasan pengetahuan buat rekan-rekan Kepala Desa dan juga APDESI di Kabupaten Bogor, “ucap dia
Tak sedikit para Kepala Desa yang terjerat pada persoalan hukum yang sama membawanya kemudian, seharusnya menjadi tanggung jawab dari semua pihak untuk memberikan pemahaman dan edukasi di kegiatan itu
“Namun pada persoalan itu, KANNI yang hadir dalam konteks kelembagaan hanya perlu mengingatkan bahwa kita harus taat aturan hukum, ”jelas nya
Terlebih dirinya juga menjelaskan, sebab di giat itu bimtek tentang hukum, tentunya semua pihak harus paham bahwa pelaksanaannya juga harus berdasarkan asas atau landasan hukum.
“Meski dalam konteks pemerintahan yang baik tentunya kita harus taat asas hukum, bagaimana kita bisa dianggap baik terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut. Jika konteks nya saja sudah terjadi Mal Administrasi,
”sebut dia
Untuk itu pada prinsipnya tambah Ruswan kegiatan ini sangat fenomenal, terlebih mau siapapun penyelenggaranya tak menjadi soal, yang terpenting adalah kegiatan itu telah di atur dan terkorelasi secara relevansi berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, jangan juga memaksakan kehendak dan tidak di jadikan menjadi sebuah bancakan atau mungkin ada kepentingan tertentu dalam konteks indikasi meraup sebuah keuntungan.
“Fenomena yang terjadi meski kita mendengar, kegiatan itu ada intimidasi, ada ancaman atau mungkin ada hal-hal lain terkait dengan oknum-oknum tertentu yang kemudian kegiatan tersebut menimbulkan polemik, ”tegas Ruswan.
“Tak hanya itu pada konteks pelaksanaan kegiatan tersebut pun tidak perlu dengan siapapun, baik lembaga negara, APH maupun stakeholder yang terkait ataupun lembaga pihak ketiga yang menyelenggarakan, namun semua itu harus ada hak dasarnya, sebab hal ini menyangkut pada persoalan hukum, “tambah dia
Jangan sampai, nanti pelaksanaan nya yang sudah ada yang pro dan kontra pada awalnya, dan pada akhirnya juga akan menimbulkan permasalahan hukum, nanti nya di kemudian hari.
Apalagi lanjut Ruswan, dari pihak APH juga baik kejaksaan mereka telah mengundurkan diri dalam kegiatan Bimtek itu dan mengingatkan bahwa teman-teman kepala desa itu tidak menggunakan dana dari APBD atau pun dari Dana Desa atau DD terkait pelaksanaan bimtek tersebut.
Bahkan pihak Kejaksaan pun tidak akan pernah mau menghadiri sebagai narasumber apa bila kegiatan tersebut menggunakan dana pemerintah.
“Kami berharap agar Insrtrumen harus lebih selektif lagi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk itu jangan sampai ada polanya menghamburkan uang, yang hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu saja yang kemudian efek kedepan pihak pemerintah desa masih menimbulkan persoalan hukum, ”ucap Ruswan.
Sementara di sisi lain KANNI juga melaksanakan program yang sama, hanya saja itu berbeda caranya memang kami giatnya itu lebih ke bawah dalam melakukan binaan hukum.
Menurut dia, di kegiatan KANNI ini sudah berjalan di beberapa kecamatan, dengan harapan bisa jadi sinergi dengan putra daerah terutama kantor Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik atau Bakesbangpol juga kepada bupati bogor dan lainnya.
“Maka kami atas nama KANNI sangat apresiasi, begitu juga kepada rekan-rekan kepala desa yang sudah mengikuti kegiatan yang sudah di laksanakan oleh KANNI dan juga menerima hasil manfaat”
Begitu juga kami ucapkan terimakasih kepada para camat yang sudah memfasilitasi dan support pada kegiatan kami ini.
“Tak hanya itu di kegiatan ini kami pun, terlebih menyelenggarakan nya secara gratis alias tidak ada pungutan biaya apapun, sekalipun KANNI menyiapkan berbagai fasilitas untuk kegiatan ini tentu nya, “pungkas dia
(wm)












