Hukum  

Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, KPK Siap Melawan

Foto ilustrasi Gedung KPK

STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] siap menghadapi praperadilan yang diajukan Wamenkumham Edward Omar Sharif alias Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana

Diketahui, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, namun belum diumumkan secara resmi ke publik.

“ Kami tentu siap hadapi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin [4/12/2023] dikutip dari CNN Indonesia.

Ali Fikri mengatakan, Praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka, dan KPK menghormati hak tersebut.

“Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Eddy Hiariej dkk mendaftarkan gugatan Praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. Adapun klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej. Tiga orang sebagai penerima, satu orang lainnya sebagai pemberi.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka tersebut.

Terkait status hukum Eddy Hiariej, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo

Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

[nur/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *