Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn *)
Perhelatan Pilpres 2024 baru mulai memasuki masa kampanye, namun hingga kini cawapres Gibran anak Presiden Jokowi terus meluncur maju dalam kontestasi Pilpres, dimana seharusnya cawapres no urut 2 ini dinilai tak pantas maju di pilpres 2024 mendatang.
Majunya Gibran dengan menggunakan putusan Nomor 90 yang diputus oleh Anwar Usman yang kala itu masih menjadi ketua MK dan sebagai paman Gibran yang menikah dengan adik kandung Presiden Jokowi, maka Gibran menjadi ponakan Anwar usman, jelas dan terang putusan No 90 tersebut cacat formil menjadi tidak sah, ditambah lagi dalam penambahan frasa di pasal 169 huruf q itu bukan kewenangan MK dan harus dikembalikan kepada DPR sebagai open legal policy.
Ditambah lagi, dengan putusan MK MK yang menghukum Anwar Usman melakukan pelanggan etik berat, jelas-jelas putusan no 90 ini tidak lagi memiliki daya guna dan harus dikembalikan kepada DPR dan Pemerintah.
Apa yang terjadi saat ini sudah tidak sesuai dengan cita-cita dan tujuan Reformasi yang utamanya adalah untuk memperbaharui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar sesuai dengan nilai luhur Pancasila di bidang politik, hukum dan demokrasi serta bidang lainnya.
Era reformasi ini juga untuk melaksanakan sistem Pemerintahan yang berlandaskan demokrasi Pancasila, yang dilarang KKN dan membangun politik dinasti. Seharusnya Pemerintah dan DPR menjaga keutuhan Konstitusi secara konstitusional tidak membiarkan dengan apa yang terjadi saat ini.
Konstitusi diruntuhkan oleh oknum-oknum pemangku jabatan yang membiarkan putusan Nomor 90 digunakan untuk mendaftar Cawapres, Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Jokowi.
Dengan apa yang terjadi saat ini bagaimana tentang seruan pemilu/pilpres berintegritas dan tidak ada kecurangan.
Padahal kita sama-sama ketahui dan seluruh bangsa Indonesia harus tahu bahwa, Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif dan efesien.
Bagaimana kesebelas prinsip tersebut dapat dijalankan di pemilu 2024 mendatang jika, Gibran sebagai anak Presiden Jokowi maju menjadi cawapres dengan mengunakan putusan MK Nomor 90 yang cacat formil dan tidak memiliki daya guna dapat diterima oleh KPU. Hal ini menjadi mustahil karena awalnya saja patut kita duga telah ada kecurangan bagaimana dalam pelaksanaannya.
Jika Gibran sebagai kesatria yang menjaga konstitusi dan pemilu yang luber dan jurdil harus mundur dari pencawapresan nya, atau sebaliknya Presiden Jokowi yang mundur dari jabatannya, jalankan aturan hukum yang lazim untuk kebaikan Bangsa dan Negara ke depan menuju Indonesia Emas 2045.
Karena melanjutkan pembangunan tidak perlu meruntuhkan konstitusi dan demokrasi yang menjadi cita-cita reformasi, yang diperjuangkan dengan nyawa dan darah di tahun 1998.
*) Praktisi Hukum