Pembentukan Dana Cadangan Pilkada, Dedie Rachim Tanggapi 3 Perda di Rapat Paripurna

STRATEGINEWS.id, BOGOR ‐‐‐ Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, acara yang berlangsung di ruang rapat paripurna, gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Kamis (16/11), pagi

Pada rapat ini Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memaparkan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Perda Tahun 2024 sekaligus menyampaikan pendapat terkait tiga Raperda yang sudah di tetapkan menjadi Perda.

Dedie Rachim juga mengatakan, dalam program pembentukan Perda 2024 ini, terdapat tujuh usulan Raperda yang merupakan usulan dari pemerintah daerah. Tujuh usulan tersebut yakni pertama pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Kedua, penyelenggaraan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Ketiga, pembentukan produk hukum daerah dan keempat, rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.

“Usulan kelima pedoman penyertaan modal pemerintah daerah, keenam penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor dan ketujuh pembentukan dana cadangan Pekan Olah Provinsi atau Porprov 2026 mendatang, “kata Dedie Rachim dalam keterangan nya kepada Wartawan

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menetapkan tiga Raperda menjadi Perda. Dengan ditetapkannya Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada ini.

Namun penganggaran untuk penyelenggaraan Pilkada dapat di cairkan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total kebutuhan penyelenggaraan Pilkada sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

“Maka dengan tersedianya anggaran Pilkada pada Tahun Anggaran 2023 diharapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada dapat terlaksana dengan baik, “harapnya.

Dedie Rachim juga melanjutkan, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bogor merupakan instrumen perencana yang memiliki fungsi penting dalam mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga.

“Untuk itu dengan di bentuknya Perda ini dapat menjadi dasar dan pegangan Pemkot Bogor dalam pelaksanaan, penyelenggaraan, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan diwilayah Kota Bogor, “tambahnya

Perda tentang Transportasi ini juga merupakan pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kini pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai stakeholder lainnya terkait demi menampung aspirasi masyarakat dan memperhatikan kondisi kearifan lokal di Kota Bogor.

“Kini melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Transportasi menjadi Peraturan Daerah di harapkan dapat memenuhi tuntutan terhadap perkembangan serta arah kebijakan pembangunan transportasi di Kota Bogor ke depan, “pungkasnya.

[wm]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *