STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Laporan dugaan 8 hakim Mahkamah Konstitusi membiarkan Ketua MK Anwar Usman memutus perkara walaupun ada risiko konflik kepentingan di dalamnya, tengah diusut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi [MKMK].
Isu pembiaran ini disebut sebagai isu kesebelas yang ditemukan MKMK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, berkaitan dengan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang dianggap memuat konflik kepentingan.
“ Mada pelapor yang lain yang mempersoalkannya, nah ini agak berbeda juga, pembiaran,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie, selepas memeriksa hakim keenam pada Rabu [1/11/2023].
“ Jadi [menurut pelapor], hakim kok membiarkan, tidak mengingatkan, padahal ini kan ada konflik kepentingan, kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kok dibiarkan, tidak diingatkan,” jelas Jimly
Oleh sebab itu, kata Jimly, pelapor tersebut melaporkan semua hakim konstitusi itu melanggar kode etik.
Jimly berujar, pihaknya telah mengonfirmasi anggapan tersebut ke hakim MK yang sejauh ini sudah diperiksa, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat dan Eny Nurbaningsih pada Selasa [31/10/2023] , serta Sadli Isra, Manahan Sitompol dan Suhartoyo pada Rabu [1/11/2023]
Menurut Jimly, ada hakim yang mengaku memberikan pembenaran, ada yang mengaku sudah menyampaikan peringatan namun tak efektif.
“Masing-masing punya alasan,” ujar Jimly.
“Ada dinamika di dalam itu kan macam-macam. Nanti biar kami nilai lah, jangan dulu dikemukakan. Itu substansi yang akan kami nilai nanti,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
[nug/red]












