STRATEGINEWS.id. Sikka – Diduga terlibat korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Kecamatan Paga, kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka, Yohanes Baptista Laba atau YBL, akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu (18/1O/2O23).
Bersama YBL, jaksa juga menetapkan kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut, Irwan Rano sebagai tersangka.
“Sesuai hasil ekspose perkara ini ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga hari ini kedua saksi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sikka Rezki Pandie kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Rabu malam.
Menurut Rezki, pembangunan gedung Puskesmas Paga tersebut tidak sesuai ketentuan dengan nilai anggaran Rp 6.756.121.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021.
Sesuai hasil penyidikan, tersangka IR tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, hingga mengakibatkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.
Bukan itu saja, IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan sebesar Rp 1.491.885.582.
Sementara YBL selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat kabupaten Sikka lanjut Rezki, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka sebesar Rp 1.963.282.460.
(Odam/MT).












