STRATEGINEWS,Id, Jakarta – Sejumlah tokoh nasional dan ahli hukum mengkritisi Gibran Rakabuming Raka yang belakangan didorong sebagai bakal calon wakil presiden. Nasib Gibran, terkait batasan usia capres-cawapres, akan ditentukan melalui ketuk palu sang paman, yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin [16/10] besok.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Jentera Bivitri Susanti, gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun hanya mengakomodir kepentingan Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, ia menganggap wajar jika masyarakat gelisah bahkan marah atas orkestrasi politik ini.
Bivitri merinci 3 pandangan utama jelang putusan MK besok.Pertama, menurutnya keputusan soal usia capres-cawapres bukan di ranah yudikatif.
Ia menganggap perubahan seharusnya dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Namun, ia menyebut wakil rakyat itu sudah berjanji pada 2021 lalu tidak akan mengutak-atik UU Pemilu jelang 2024.
Kedua, ia menentang langkah terang-terangan elite politik yang mengusung Gibran sebagai cawapres melalui berbagai spanduk hingga keterangan di media. Menurutnya, ini adalah langkah ilegal, karena sang wali kota Solo itu secara usia tidak memenuhi aturan yang ada.
“Ketiga, di MK kita punya masalah, ada benturan kepentingan antara MK dengan satu nama di bawah 40 tahun, yaitu Gibran. Tentu saja kita tahu Ketua MK (Anwar Usman) adalah paman Gibran,” katanya dalam diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/10).
“Tadi pagi saya lihat meme lucu, ‘Paman datang, pamanku dari MK’. Saya ikut ketawa, tapi di sisi lain itu menggelikan karena MK sudah diolok-olok sedemikan rupa. Padahal tugas MK bukan sampai besok, tapi sampai memutus hasil pemilu,” imbuh Bivitri.
Pendapat senada juga disampaikan Pakar Hukum dan Akademisi Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn.
Menurut Suriyanto, MK tidak memiliki wewenang ataupun kewenangan untuk membuat Norma Hukum Baru, karena hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah dan DPR RI komisi hukum sebagai Open Legal Policy. Hal ini harus menjadi perhatian khusus masyarakat hukum.
“ Jika MK merubah usia capres dan cawapres yang saat ini juga dalam perjalanan gugatan judicial rivew di MK di putus dengan mengubah usia capres dan cawapres tersebut maka makin kacaulah dunia hukum Indonesia karena lagi-lagi MK membuat Norma Hukum Baru yang bukan kewenangan nya,” kata Suriyanto, kepada strateginews.id, Minggu [15/10].
“ MK lembaga independen bukan lembaga keluarga yang bisa diatur-atur oleh siapapun demi memuluskan kepentingan politik atau demi kepentingan politik dinasti segelintir orang. Hal ini harus menjadi perhatian bersama masyarakat hukum dan masyarakat pada umumnya demi kepentingan Bangsa Yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Secara tegas, Suriyanto mengingatkan, MK sebagai lembaga hukum jangan membela kepentingan kelompok ataupun keluarga.
Sementara Pengaman politik dari Universitas Pendidikan Nasional [Undiknas] I Nyoman Subandra mengatakan, sikap Partai Gerindra yang mendorong Gibran sebgai cawapres, hanya bumbu demokrasi yang ingin menarik simpati dan dukungan relawan Jokowi.
“ Tidak mungkin [Gibran cawapres Prabowo], jadi itu hanya hiburan dan bumbu-bumbu demokrasi saja. Bukan alternatif pilihan,” kata Subandra, Jumat [13/10] dikutip dari detikbali.
Subandra mengatakan, bahwa Gibran belum layak menjadi wakil presiden. Hal itu dilihat dari segi pengalaman maupun kedewasaan sebagai pejabat publik.
“Bagi Gibran untuk ukuran wapres ya terlalu instan,” ujarnya.
Subandra pun menilai, Gerindra tidak sungguh-sungguh untuk mendeklarasikan Gibran sebagai cawapres Prabowo, hanya uji publik saja.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menilai, Gibran tak punya pengalaman dann sulit memimpin Indonesia yang begitu besar.
“ Maka tidak mungkin, sulitlah rasanya dipimpin oleh anak yang tidak punya pengetahuan yang cukup, pengalaman yang cukup, dan juga sikap-sikap yang cukup, yang ada leadership yang kuat, ya kan?” kata JK dikutip dari kumparan.
JK menambahkann, Indonesia merupakan negara dengan penduduk 270 juta, dengan 18 ribu pulau dan berbagai suku. Masalah ekonomi, politik, sosial, juga sangat kompleks.
“Itu harapan kita semua, semoga dipahami itu, bahwa ini bukan negeri kayak katakanlah di Laos, atau penduduk yang hanya 5 juta, atau penduduk di tempat negara-negara kecil. Ini negara terlalu besar. Jangan jadikan percobaan,” ujar dia.
[jagad]












