STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Status tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo [SYL] tak mempengaruhi proses hukum penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjutak, saat dikonfirmasi awak media, Kamis [12/10].
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] telah menetapkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung,” kata Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10).
Ade menyebut, dalam proses penyidikan ini, sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah Syahrul.
“Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober,” ucap Ade.
Ade menambahkan, selain Syahrul, penyidik juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kemarin. Ia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.
“Adapun pemeriksaan pastinya untuk menggali seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
KPK sebelumnya telah menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Syahrul dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul.
[nug/red]












