KPK Masih Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem

Foto ilustrasi

STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Aliran uang dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo [SYL] ke Partai NasDem terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK].

Di kepengurusan Partai NasDem, SYL diketahui menjabat sebagai Dewan Pakar. KPK baru saja secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian [Kementan].

“ Sedangkan apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih didalami lagi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu [11/10].

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal [Sekjen] Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam kasus ini, Syahrul diduga memerintahkan mereka untuk mengutip uang dari Unit eselon I dan II Kementan. Uang yang disetorkan diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementan dan para vendor.

Uang tersebut kemudian disetorkan secara rutin ke Syahrul setiap bulan.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Uang panas itu, menurut Tanak, diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Tanak mengungkapkan, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[sul/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *