Hukum  

Kabag OPS  POLRESTA Palu, Kompol Romy Gafur Saksi  ATR/BPN Kota Palu Disuruh Keluar  oleh Pengacara Penggugat dari Ruang Sidang

Masyarakat Poboya yg hadir dalam persidangan bersama pengacara, Abdul Haris Dg. Napa.SH.

STRATEGINEWS.Id, Palu – Kabag OPS Polresta Palu, Kompol Romy Gafur Saksi ATR/BPN Kota Palu disuruh keluar dari ruang sidang oleh Pengacara tergugat, Abdul Haris Dg. Nappa karena menggunakan pekaian seragam POLRI dalam Sidang terkait obyek sengketa sertifikat tanah atas nama Dewa Made Parsana mantan KAPOLDA Sulawesi Tengah.

Sertifikat Tanah  atas nama Dewa Made Parsana dalam pengurusannya tidak didukung  Data Fisik dan Yuridis sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan atau sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Sertifikat Tanah yang diduga “Palsu” dan sudah jadi Obyek Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara dan sudah 14 kali disidangkan dengan menghadirkan para saksi dari pihak tergugat ATR/BPN Kota Palu dan tergugat 2 Intervensi  mantan Kapolda Sulteng, Dewa Made Parsana dan anggota Kepolisian Muhammad Rosman.

Kompol Romy Gafur saksi tergugat ATR/BPN Kota Palu. Terima kasih sebelumnya.

Adapun para Saksi yang dihadirkan oleh tergugat 1 dan 2 pada Sidang hari Kamis (14/09/23)  ada 5 orang masing-masing atas nama Kompol Romy Gafur Kabag OPS Polresta Palu, Wayan Sukayasa, Suhandi, Rusmawan, dan Firman Lapide. Dari 5 orang Saksi tersebut 1 orang tidak dapat memperlihatkan KTP asli kepada Majelis dan Saksi dari ATR/BPN Kota Palu, Kompol Romy Gafur hadir dengan pakaian seragam POLRI.

Sebelum para Saksi memberikan keterangannya, terlebih dahulu diminta oleh Majelis untuk menyerahkan KTP dan 1 orang Saksi tergugat  ATR/BPN Kota Palu, Kompol Romy Gafur tidak dapat memperlihatkan Surat Perintah (Sprin) dari atasan langsung atau Kapolres Palu kecuali menyerahkan KTP dan memperlihatkan Surat Permohonan dari Kepala ATR/BPN Palu   untuk jadi Saksi dalam perkara obyek sengketa penerbitan sertifikat  atas nama  pemegang hak Dewa Made Parsana dan Mohamad Rosman diatas tanah milik para penggugat.

Ada yang lucu dan menarik perhatian para pengunjung sidang  dimana     Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Haris Dg.Nappa, SH. melihat dengan kehadiran seorang Polisi yang berpakaian lengkap POLRI  dan duduk didepan Majelis, langsung meminta kepada Majelis untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang Sidang, karena menggunakan pakaian seragam Polri dan tidak dapat memperlihatkan surat tugas dari atasan  langsung oleh karena itu tidak etis  dan  memberi kesan buruk bagi masyarakat   poboya yang hadir dalam sidang.

Seperti kehadiran saksi Kusmawan    suasana sidang sedikit memanas karena pihak Kuasa Hukum Tergugat keberatan atas pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat  hingga terjadi  gebrak meja  oleh Pengarara Penggugat  yang  membuat saksi  ketakutan dan hampir jatuh pinsang  dan meminta air minum.

Kuasa Hukum Penggugat juga mengatakan,  bukan tidak boleh seseorang jadi saksi dipengadilan akan tetapi harus ganti pakaian dulu kalau mau jadi Saksi, karena kehadirannya dipengadilan itu jadi saksi dari tergugat (ATR/BPN). yang nota bene institusi pemerintah.

Aparat kepolisian yang hadir dan menjadi saksi dipersidangan sama kedudukannya dengan saksi lainnya didepan hukum, sehingga  didepan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti saksi lainnya.

Kompol Romy Gafur yang juga menjabat sebagai Kabag OPS Polresta Palu  sebagai Saksi dari tergugat ATR/BPN dalam keterangannya didepan Majelis, mengatakan kehadirannya sebagai saksi  terkait  aksi unjukrasa     tanggal 13 Pebruari 2023 didepan Kantor ATR/BPN Kota Palu. Sebagai saksi Romy Gafur lebih lanjut mengatakan bahwa unjukrasa masyarakat Poboya  sudah memnuhi prosedur yang berlaku karena sebelum aksi  unjukrasa mereka sudah mengajukan pemberitahuan.

Atas dasar surat izin dari Kapolres, jelas Kompol Romy Gafur sebagai Kabag OPS Polresta Palu mendapat perintah  untuk mengamankan Massa Aksi Unjukrasa yang berlangsung  didepan Kantor ATR/BPN.

Romy Gafur lebih lanjut mengatakan, setelah massa aksi waktu itu selesai menyampaikan orasinya terjadi negosiasi untuk bertemu dengan Kepala ATR/BPN dan terjadilah pertemuan, massa diwakili 5-7 orang perwakilan dan menyampaikan tuntutan mereka agar supaya Kepala ATR/BPN Kota Palu mencabut/membatalkan    Sertifikat atas nama Dewa Made Parsana. Dan jawaban Kepala ATR/BPN Kota Palu yang diwakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran  Sarifudin, menyafankan   kepada perwakilan massa aksi dari Poboya untuk mengajukan gugatan melalui jalur PTUN.

Berdasarkan KTP yang diserahkan kepada Majelis, kelima orang Saksi yang dihadirkan para tergugat tidak ada satupun yang berdomisili di Kelurahan Poboya dan dalam keterangan para Saksi menjawab pertanyaan Majelis, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat semua  mengatakan   tahu dan mengenal siapa  Dewa Made Parsana, dan Muhammad Rosman sebagai pemilik Obyek Sengketa, tetapi apakah perolehan Sertifikat itu sudah memenuhi data fisik dan yuridis semua Saksi tidak ada tahu.

Lima Sertifikat Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan  oleh  Kepala Kantor ATR/BPN   Kota Palu tahun 2012 ada dua sertifikat keluar diwaktu yang sama atas nama Muhammad Rosman,   dan tahun 2013 dan 2019 ada 3   Sertifikat atas nama Dewa Made Parsana. Kuat dugaan penerbitan Sertifikat itu     diperoleh dengan perbuatan melawan hukum, karena tidak melalui prosedur hukum yang benar sehingga   mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya.

Keputusan tergugat ATR/BPN menerbitkab Obyek Sengketa atas   Dewa Made Parsana dan Muhammad Rosman  diduga kuat adanya permainan “Mafia Tanah” yang memanipulasi dan merekayasa data-data atas bidang tanah yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Atau setidak-tidaknya tergugat terpengaruh dengan kekuasaan, kedudukan dan jabatan kedua pemohon hak yang pada waktu itu Dewa Made Parsana menjabat Kapolda Sulteng dan Muhammad Rosman sebagai anggota Polda Sulteng.

Dalam fakta persidangan kelima saksi yang dihadirkan oleh tergugat dan tergugat dua intervensi  dihadapan Majelis  Hakim, Kamis (14/9/2023) semua keterangan saksi tidak ada satupun yang bersesuaian, seperti keterangan saksi Wayan Sukayasa, namun Wayan tidak mengetahui proses perolehan tanah tersebut, apakah melalui jual beli, atau pemberian  dia tidak tahu.

Sementara Saksi Suhandi mengatakan dia hanya sebagai sopir tidak mengetahui  proses pembuatan Sertifikat yang sudah  jadi  obyek sengketa sementara saksi lain  atas nama Firman Lapide mengaku  orang kepercayaan almarhun Ali Jaludin didepan Maielis Hakim mengatakan, mengetahui ada 5 Setifikat yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Kota Palu, dan tanah yang dimiliki oleh Dewa Made Parsana adalah tanah milik Ali Jaludin yan g dihibahkan namun tidak pernah melihat AKTE Hibah, sebab waktu itu jelas Firman dirinya disuruh Ali Jaluddin untuk   menghubungi Dewa Made Parsana sebagai Kapolda Sulteng waktu itu menyampaikan, ada tanah Ali Jaludin yang akan diberikan kepada Dewa Made Parsana, dan oleh Dewa Made Parsana meminta untuk pertemuan membicarakan  soal tanah yang akan diberikan/dihibahkan itu.

Dalam beberapa kali pertemuan yang difasilitasi Firman Lapide sebagaimana yang disampaikan didepan Majelis mengaku disuruh Ali Djaludin menghubungi Rusdy Mastura untuk hadir dalam pertemuan dengan Dewa Made Parsana untuk membantu mengurus Sertifikat atas nama Dewa Made Parsana.

Sementara dari pihak tergugat Badan Pertanahan Kota Palu yang diwakili Analis Hukum Pertanahan, Rifyal Tahmin yang dimintai keterangannya seusai  sidang mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah  Saksi yang mengetahui terkait obyek sengketa.

“Adapun permintaan Majelis kepada ATR/BPN untuk menyerahkan bukti surat berupa, bukti pembayaran BPHTB, Pajak dan menghadirkan  saksi  lain pada intinya kami akan  berupaya memenuhi,” jelas Rifyal.

Bagaimana dengan   Kuasa Hukum tergugat 2 intervensi, I Wayan Gd Mardikaka mengatakan untuk demi kepentingan hukum dan keadilan kami  tidak hanya katanya tetapi memiliki bukti surat dan foto-foto yang sudah diserahkan kepada Majelis dan bukti surat tersebut dikuatkan oleh  Saksi Firman Lapide orang kepercayaan Ali Jaludin yang mengatakan, tanah   milik Dewa Made Parsana adalah tanah milik dari Ali Jaludin.

Mengenai apa yang disampaikan   Pengacara   Penggugat, Abd. Haris B.Dg. Nappa, SH dihadapan Majelis, I Wayan Gd. Mardika menanggapi, apa yang disampaikan itu kesimpulan atau pikiran sendiri yang tidak didukung bukti surat.

Sementara pengacara Penggugat, Abdul Haris Dg. Nappa,SH dalam keterangannya kepada Wartawan seusai sidang mengatakan, satu saksi yang dihadirkan tergugat tidak ada relevansinya dengan obyek sengketa karena hanya berbicara seputar pengamanan pada aksi unjuk rasa tanggal 13 Pebruari 2023. Sementara 4 orang saksi dari pihak tergugat 2 intervensi dalam keteranganya dihadapan Majelis tidak bersesuain antara satu dengan yang lainnya, demikian pula bukti surat termasuk foto yang diserahkan kepada Majelis tidak relevan dengan obyek sengketa.

Abd. Haris B. Dg.Nappa diakhir keterangannya mengatakan, Keputusan tergugat memberikan Obyek Sengketa kepada Dewa Made Parsana dan Muhammad Rosman diduga kuat adanya  permainan “Mafia Tanah” dengan  merekayasa data-data atas bidang tanah yang dimiliki dan dikuasai  para penggugat.

Mai/Wis.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *