STRATEGINEWS.Id, Donggala – Usai jalani pemeriksaan sekitar 12 jam di ruang pemeriksaan Krimsus dalam kasus dugaan korupsi website desa, Mardiana dan Ardiansyah di tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya di tahan oleh penyidik Tipikor Polres Donggala pada Selasa malam (12/9/2023)
Dalam hal penyidik menetapkan Mardiana dan Ardiansyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan website desa, dan langsung disusul dengan langkah penahanan dianggap janggal menjadi tanya besar.
Menurut Mardiana, saat digiring ke ruang tahanan mengatakan tidak mengetahui apa kesalahan dan perbuatan melanggar hukumnya, sehingga dia dan Ardiansyah ditahan oleh penyidik Polres Donggala. “Saya di tahan di sini tidak tahu kesalahan saya apa, saya hanya menjalankan perintah bupati Donggala, Kasman Lassa,” ujarnya pada Selasa (12/9/23) malam.

Sebelumnya, Ardiansyah dan Mardiana telah menerima surat panggilan tersangka dari penyidik Tipidkor Polres Donggala. Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/248/IX/RES.3.3/2023/Satreksrim tertanggal 6 September itu ditandatangani Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu, Asep Prandi.
Ardi dan Mardiana diminta hadir di Polres Donggala pada Selasa, 12 September 2023. Keduanya akan dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan website desa di Kecamatan Rio Pakava tahun anggaran 2019.
Sementara itu, Mardiana melalui surat pernyataan yang diterima redaksi menuliskan, “Saya sempat menolak karena dari awal saya sudah sampaikan saya belum bersedia diambil klarifikasi apapun karena saya belum di dampingi pengacara.
Bahkan, terkait penetapan tersangkanya atas namaku saya belum paham kesalahan saya apa karena selama ini saya hanya diperintah turun mengambil uang di desa oleh pak Bupati Donggala.
Bahkan, terkait pengeluaran uang website maupun TTG, kami hampir setiap bulan pelaporan ke bupati Donggala. Terkadang saya diperintahkan mengeluarkan uang ke beberapa orang termasuk oknum polisi di Polres dan Polsek. Surat tersebut ditulis Mardiana pada tanggal 12 September 2023.
[DAD]












