STRATEGINEWS.id, Medan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Mujianto alias Anam, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Selasa (8/8/2023) sore.
“Terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Intel Kejari Medan, Simon, didampingi Kasi Pidsus, Mochamad Ali Rizza, kepada pers.
Dikatakan Simon, MA menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar. Sebelumnya, terpidana divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
“Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA. Dalam putusan kasasi itu, MA menganulir vonis bebas tersebut dan menghukum terpidana dengan pidana penjara selama selama 9 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) berhasil mengamankan konglomerat asal Medan, Mujianto alias Anam, Selasa (8/8/2023).
Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) tersebut sebelumnya dinyatakan DPO karena melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.
“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa. Namun pada akhirnya melalui kegiatan Intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada pers, seperti dikutip dari arn24.news, Selasa (8/8/2023).
Dikatakan Yos, perlu diketahui, bahwa pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan rutan jadi tahanan kota.
(KTS/rel)












