Hukum  

Kasus Tanah Di Fenun TTS, Polisi Diminta Ungkap Aktor Dibalik Penyerobotan Dan Perusakan Tanaman

STRATEGINEWS.Id, TTS – pihak penyidik Polres Timor – Tengah Selatan (TTS), diminta mengusut dan mengungkap aktor utama dibalik dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan perusakan tanaman milik Petrus Tefa, Cs di Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan TTS.

Langkah maju penyidik Polres TTS menindaklanjuti laporan korban pemilik tanah sesuai bukti STTLP/B/ 22O/ VII/ 2O23/ SPKT/ Polres TTS/ Polda NTT, kini telah memasuki
agenda pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan saksi fakta pada Senin (24/7/2O23).

Juru bicara 3 pemilik tanah, Mikael Tefa kepada media ini usai memberikan keterangan di Polres TTS mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk tetap melanjutkan kasus ini sampai ke meja hijau.

Menurut Tefa, sikap pihak pemilik tanah menempuh langkah hukum dalam kasus ini, adalah semata – mata untuk mendapatkan keadilan atas hak kepemilikan mereka yang telah di caplok secara sepihak oleh penyerobot, Yohanis Banuaek dkk.

” Sebelumnya persoalan ini sudah di laporkan ke Kepala Desa (Kades) Fenun, Antonius Tefa, namun tidak direspon dan ditindaklanjuti”.ungkapnya.

Namun anehnya lanjut Mikael, pada (29/7/2O23), sang Kades secara sepihak turun ke lokasi TKP dan membuat patok untuk bangun PAUD di lahan pemilik tanah. Setelah itu pada tanggal ( 3/7/2O23), Kades membawa tukang dan ke 17 orang penyerobot tersebut, melakukan penggalian fondasi untuk pembangunan PAUD.

Hal ini menurut salah satu pemilik tanah lainnya Agustinus Banunaek, sangat tidak adil karena merampas hak milik mereka yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang sah secara hukum.

“Kami minta polisi segera mengusut tuntas, siapakah aktor utama dibalik peristiwa tindak pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik kami secara sepihak. Kami juga mempertanyakan terkait dana yang dipakai untuk membangun PAUD, apakah itu dana dari gereja atau dana desa milik masyarakat Fenun”.tegas Banunaek.

Terpantau media ini, pihak pelapor yang yang hadir memberikan keterangan di Polres TTS yakni pemilik tanah Petrus Tefa, Mikael Banunaek dan saksi fakta Mikael Tefa

( Odam/MT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *