Perampok kantor BUMN di Medan diringkus, dalangnya buron

Foto ilustrasi

STRATEGINEWS.id, Medan — Polsek Belawan menangkap seorang tersangka pelaku yang mengambil uang Rp 30 juta dari kantor BUMN, PT PNM Mekaar, di Jalan Paitan, Kota Medan. Kini, polisi masih memburu seorang lagi yang merupakan otak pelaku.

“Iya benar, seorang pelaku yang merampok kantor PT PNM sudah ditangkap atas nama Rendi,” kata Kapolsek Medan Belawan, Kompol Henman Limbong, kepada pers, Senin (24/7/2023).

“Peran pelaku yang ditangkap ini berjaga di luar. Sementara untuk pelaku menodongkan senjata dan mengambil uang masih diburu,” tambahnya.

Henman menjelaskan, Rendi telah mengakui perannya tersebut. Rendi telah ditahan di Polsek Belawan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Henman mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 16.40 WIB. Saat itu, ada dua pegawai perempuan yang berada di kantor PT PNM tersebut.

“Lalu, ada seorang laki-laki membawa senjata tajam masuk ke dalam kantor itu. Tapi saat itu pagar dan pintu kantor tidak terkunci sehingga pelaku masuk begitu saja,” kata Henman kepada pers, Selasa (18/7/2023).

“Pelaku ini menodongkan senjata tajam ke pegawai perempuan yang berjaga. Kemudian mengambil uang dari laci Rp 30 juta,” tambahnya.

Dia menjelaskan, setelah itu pelaku melarikan diri dengan cara berjalan kaki. Henman menduga sejauh ini pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan ada seorang pelaku lainnya yang bertugas memantau situasi sekitar di luar.

“Namun ini kami masih selidiki. Untuk aksi pelaku yang masuk ke dalam kantor terekam kamera CCTV dan saat ini sedang diidentifikasi,” ujarnya.

Dia menyampaikan, kedua pegawai perempuan itu tidak menderita luka apa pun. Pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi dan sejumlah saksi turut diperiksa.

“Untuk saksi dari pelapor sejauh ini sudah ada dua orang yang diperiksa. Selain itu, rekaman CCTV juga telah kami dapatkan untuk jadi alat bukti elektronik,” tuturnya, seperti dilansir detikSumut.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *