STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Sejak tahun 2020, Indonesia melakukan pelarangan ekspor nikel ke luar negeri. Namun, di tahun 2023 ini, secara tiba-tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ekspor ilegal bijih nikel ke China dari Indonesia.
Temuan itu diungkapkan oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.
Menurut Dian, ekspor ilegal ini sudah terjadi sejak tahun 2020, alias tahun pertama ekspor nikel resmi dilarang.
“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Dian Patria, Jumat (23/6/2023) yang lalu, dikutip dari detik finance.
Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China sungguh fantastis. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.
Masih dari data tersebut, China mengimpor biji nikel sebanyak 5,3 ton dari Indonesia sejak 2020 sampai Juni 2022. Rinciannya, pada 2020, China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram atau 3,39 ton.
Terkait adanya ekspor ilegal bijih nikel ke China dari Indonesia, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menuding ada keterlibatan mafia tambang dalam temuan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta ton ke China sejak Januari 2020-Juni 2022.
Temuan ekspor ilegal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria, yang menurutnya informasi itu berasal dari Ditjen Bea Cukai Tiongkok.
“Berdasarkan keterangan pejabat penting di atas, sudah dipastikan ini pekerjaan mafia tambang yang sistemik, terstruktur dan masif,” ucap Yusri dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (24/6).
Yusri menjelaskan, dengan asumsi 1 dump truk mampu mengangkat 20 metrik ton, maka ada 250 ribu dump truk untuk membawa 5 juta metrik ton nikel ilegal tersebut.
“Kalau ini tidak terpantau aparat penegak hukum, kan aneh. Pasti ada kongkalikong,” ucapnya.
Yusri pun mendorong KPK untuk serius mengusut praktik ilegal yang merugikan negara tersebut. Ia mengatakan lembaga antirasuah tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke Tiongkok. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.
“Ini masuk akal karena hanya dua daerah ini penghasil nikel terbesar di Indonesia. KPK harus membongkar kasus ini karena banyak aturan yang dilanggar dan ratusan miliar uang negara bocor akibat praktik ilegal tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan menelusuri temuan KPK tersebut dan mencari tahu dalang yang terlibat praktik ekspor ilegal nikel.
“Belum tahu saya, tapi nanti kita cari tahu siapa yang ekspor,” ungkapnya.
Luhut menegaskan pengusaha yang nantinya terbukti melakukan ekspor ilegal akan dipidanakan karena merugikan negara. Pasalnya, sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Dari temuan KPK, ekspor ilegal nikel dari Januari 2020-Juni 2022 diduga merugikan negara hingga Rp575 miliar.
“Ya mereka bisa dipidanakan,” pungkasnya.
[nug/red]












