STRATEGINEWS.id, Medan — Majelis hakim diketuai Asad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Jai Sanker alias Rakesh karena terbukti melakukan pengancaman bunuh terhadap wartawan, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/2023) sore.
“Mengadili menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Jai Sanker alias Rakesh,” ketok hakim Asad Rahim Lubis.
Hakim menegaskan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum. “Hal meringankan, terdakwa telah berdamai dengan korban,” kata hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Sementara dalam dakwaannya, JPU Septian mengatakan, perkara tersebut bermula pada Senin, 27 Februari 2023, saat saksi Suriyanto (akhirnya berdamai dengan terdakwa) bekerja sebagai wartawan mendapatkan informasi tentang prarekonstruksi yang digelar Polrestabes Medan di Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura, tepatnya di pinggir jalan depan tempat hiburan malam, Hive 5.
“Selanjutnya saksi Suriyanto pergi ke lokasi prarekonstruksi, di mana di lokasi prarekonstruksi yang digelar Polrestabes Medan juga datang saksi Goklas Wiesly, saksi Bahana Syah Alam Situmorang, saksi Alfiansyah, saksi Donny Atmiral dan saksi Tuti Alawiyah Lubis,” kata JPU.
Kemudian saksi Suriyanto setelah tiba di lokasi prarekonstruksi, dia hendak melakukan kegiatan jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan prarekonstruksi yang digelar Polrestabes Medan. Tak lama, datang terdakwa Jai Sangker yang saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri saksi Suriyanto dan teman-temannya.
Terdakwa Jai Sanker berkata ‘bang gak boleh rekam-rekam di sini’ lalu saksi Alfiansyah menjawab, ‘kenapa kami tidak boleh merekam, emang abang siapa’, ‘kami jurnalis dan kami mau meliput’.
Kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan, ‘abang gak kenal aku siapa?’ yang dijawab saksi Alfiansyah ‘kenapa emangnya bang? Aku mau meliput aja ini’.
“Selanjutnya saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengeluarkan handphone hendak merekam, yang mana kemudian teman terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk ke arah saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata ‘mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini,’ kemudian terjadi cekcok mulut antara saksi Alfiansyah dengan terdakwa Jai Sanker,” ucap Jaksa.
Kemudian terdakwa Jai Sanker berkata ‘aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia siapa aku’, lalu saksi alfiansyah menjawab, ‘iya nya bang kami mau meliput ajanya ini’, kemudian terdakwa Jai Sanker berkata ‘gak bisa, gak bisa, gak bisa’, berkali-kali.
“Selanjutnya saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata ‘bang kami di sini mau meliput, jangan abang halang-halangi’, kemudian terdakwa Jai Sanker berkata, ‘gak bisa bang’, kemudian saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengatakan, ‘emang abang siapa’ yang dijawab terdakwa Jai Sanker ‘aku Rakes dari AMPI’, selanjutnya terdakwa Jai Sanker mendorong badan saksi Bahana Syah Alam Situmorang sambil berkata ‘sini kau, sini kau’,” katanya.
Kemudian terdakwa Jai Sanker menepis handphone saksi Bahana yang saat itu sedang merekam hingga handphone saksi Bahana Syah Alam Situmorang terjatuh, yang mana pada saat itu saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut.
Kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suriyanto ‘jangan kau rekam-rekam ya’ sambil mendekati saksi Suriyanto dan tiba-tiba terdakwa Jai Sanker menendang paha saksi Suriyanto.
Selanjutnya datang polisi dan melerai kejadian tersebut, dan pada saat polisi menjauhkan terdakwa Jai Sanker, terdakwa Jai Sanker mengatakan ‘hapus video itu, kumatikan nanti kalian’ yang dijawab saksi saksi Bahana ‘kok kayak gitu abang bilang’ di mana terdakwa Jai Sanker menjawab ‘kalian tunggu di sini, sudah aku telepon anggota mau datang kemari’.
Kemudian setelah dilerai polisi, terdakwa Jai Sanker pergi meninggalkan tempat kejadian dan akibat perbuatan terdakwa Jai Sanker, kegiatan jurnalistik yang dilakukan saksi Suriyanto terhambat, terhalang dan terhenti dan saksi Suriyanto merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan terdakwa Jai Sanker hingga melaporkannya ke Polrestabes Medan.
(KTS/rel)












