Gratifikasi Rp 28 Miliar Diduga Mengalir ke Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

KPK menetapkan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar [ft. Ralyat Merdeka]

STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar.

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat 7 Juli 2023, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga mendapatkan fee karena bertindak sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.

Selain itu, kata Alexander Marwata, Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor impor.

“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP (Andhi Pramono) dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” ucap Alexander

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujarnya.

Alexander menyebut Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Disampaikan Alexander setiap rekomendasi dari Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, seperti pengusaha ekspor-impor yang sebenarnya tak kompeten.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ucap Alexander.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

[sur/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *