STRATEGINEWS.Id, Morowali – Terkait adanya gugatan jety milik PT Ansafar Wira Karya dengan pihak PT. Rizki Utama Jaya ( RUJ) masih dalam persidangan dan hari ini pihak Hakim Pengadilan Negeri Poso melakukan sidang lapangan di lokasi jety Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali yang dihadiri Kades, BPD dan PT RUJ serta Pihak PT. Ansafar Wira Karya.
Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum PT. Ansafar Wira Karya Aditya Chaniago, S.H, M.H kepada beberapa media. Jumat (22/6/2023).
Menurutnya, atas dasar apa Kades menyewakan dan menjual tanah negara, tanah yang dikuasai negara itu milik negara. Barang siapa yang menyewakan dan menjual itu pidana.
“Hari ini ada peninjauan hakim, kita melihat peninjauan obyek , hakim datang melihat obyek tanahanya ada, namun disayangkan aktifitas RUJ masih jalan pada saat ditinjau Hakim, seharusnya PT RUJ berhenti dan harus menghormati proses sidang,” kata Aditya.
Lanjutnya, untuk itu jety tersebut milik kami sesuai Surat Penyerahan Tanah Nomor: 081/593.1 BUNGKUTIM/VII/2013 dan rekomndasi Bupati Nomor: 552/58- Hubkominfo/XI /2013, berita acara Dishubkominfo 552/56- Hubkominfo/XI /2013 dan UKL/UPL Nomor: 660.152/KLH/VII/2013.
Sedangkan PT. RUJ tidak memiliki bukti surat- surat kepemilikan yang legal, namun sudah melakukan aktifitasnya serta PT RUJ belum bisa membuktikan surat resminya.
” Sementara itu pihak PT. Ansafar Wira Karya pada tahun 2013 sudah membayar ganti rugi ke negara terkait jety ini dan proses sidang sudah 19 kali persidangan dan kami koperatif, walapun pada saat sidang PT.RUJ tidak hadir,” ucap Aditya
Ditambahkan Aditya, melawan hukum atas tindakan dan kegiatan terqugat diatas lahan dan Jetty milik Penggugat tanpa izin dari penggugat.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penggunggat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mernberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Surat Penyerahan
Nomor 018/593.1/BungTimVIl/2013 tertanggal 17 Juli 2013, terletak di Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan dengan batas-batas Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan Negara ; Sebelah Timur berbatasan dengan Laut ; Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Negara dengan luas 12.000m’ Sah dan Berharga
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat terbukti secara sah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tanah (SPT)
3. Menghentikan sementara semua aktifitas diatas objek sengketa yang disengketakan guna mempermudah pemeriksaan Perkara
4. Memerintahkan Pengosongan diatas Objek Sengketa
5. Memerintahkan Tergugat untuk Menganti kerugian Pembangunan Jetty kepada Penggugat sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah)
6. Memerintahkan Tergugat Untuk Membayar sewa lahan dan penggunaan fasilitas Terminal kepada Penggugat sejak bulan Agustus tahun 2021 sampai September 2022 sebesar Rp. 2.100.000.000,- ( dua miliar seratus juta rupiah )
7. Memerintahkan Tergugat Untuk Menyerahkan tanah seluas 12.000 meter persegi yang saat ini dikuasai terletak di desa nambo kecamatan Bungku Timur kabupaten Morowali sesuai dengan isi Surat Penyerahan Tanah Nomor 018/593.1/BungTim/VI/2013 tertanggal 17 Juli 2013, terletak di Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan dengan batas-batas Sebelah Utara Berbatasan
Untuk itu harapannya yang pasti PT.RUJ harus menyerahkan dan menggosongkan lahan itu karena bukti yang dimiliki PT.RUJ tidak ada , sedangkan PT. Ansafar Wira Karya punya bukti yang kuat.
” Saya optimis menang dalam gugatan ini karena PT. RUJ tidak bisa membutikan surat- surat terkait kepemilikan jety tersebut”.Pungkas Kuasa Hukum PT.Ansafar Wira Karya Aditya Chaniago.
Ditempat lain pihak PT RUJ saat dikonfirmasi terkait masalah ini melalui Security di Pos jaga mengatakan bahwa Samuael selaku pihak Manajemen PT RUJ tidak ada di kantor.
” Lagi keluar,” singkatnya.
[Supriyono]












