Hukum  

PT RUJ Tidak Hormati Proses Sidang Lapangan PN Poso 

STRATEGINEWS.Id, Morowali – Terkait adanya gugatan jety milik PT Ansafar Wira Karya dengan pihak PT. Rizki Utama Jaya ( RUJ) masih dalam persidangan dan hari ini pihak Hakim Pengadilan Negeri  Poso melakukan sidang  lapangan di lokasi jety Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali yang dihadiri Kades, BPD dan PT RUJ serta Pihak PT. Ansafar Wira Karya.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum PT. Ansafar Wira Karya  Aditya Chaniago, S.H, M.H kepada beberapa media. Jumat (22/6/2023).

Menurutnya, atas dasar apa Kades menyewakan dan menjual  tanah negara, tanah yang dikuasai negara itu milik negara. Barang siapa yang menyewakan dan menjual itu pidana.

“Hari ini ada peninjauan hakim, kita melihat peninjauan obyek , hakim datang melihat obyek tanahanya ada, namun disayangkan aktifitas RUJ masih jalan pada saat ditinjau Hakim,  seharusnya  PT RUJ berhenti dan harus menghormati proses sidang,” kata Aditya.

Lanjutnya, untuk itu jety tersebut milik kami sesuai Surat Penyerahan Tanah Nomor: 081/593.1 BUNGKUTIM/VII/2013 dan rekomndasi Bupati Nomor: 552/58- Hubkominfo/XI /2013, berita acara Dishubkominfo 552/56- Hubkominfo/XI /2013 dan UKL/UPL Nomor: 660.152/KLH/VII/2013.

Sedangkan PT. RUJ  tidak memiliki bukti surat- surat kepemilikan yang legal, namun sudah melakukan aktifitasnya serta  PT RUJ belum bisa membuktikan surat resminya.

” Sementara itu pihak PT. Ansafar Wira Karya  pada tahun 2013 sudah membayar ganti rugi ke negara terkait jety ini dan proses sidang sudah  19 kali persidangan dan kami koperatif, walapun pada saat sidang PT.RUJ   tidak hadir,” ucap Aditya

Ditambahkan Aditya, melawan hukum atas tindakan dan kegiatan terqugat diatas lahan dan Jetty milik Penggugat tanpa izin dari penggugat.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penggunggat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mernberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan Surat Penyerahan

Nomor 018/593.1/BungTimVIl/2013 tertanggal 17 Juli 2013, terletak di Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan dengan batas-batas Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan Negara ; Sebelah Timur berbatasan dengan Laut ; Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Negara dengan luas 12.000m’ Sah dan Berharga

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat terbukti secara sah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tanah (SPT)

3. Menghentikan sementara semua aktifitas diatas objek sengketa yang disengketakan guna mempermudah pemeriksaan Perkara

4. Memerintahkan Pengosongan diatas Objek Sengketa

5. Memerintahkan Tergugat untuk Menganti kerugian Pembangunan Jetty kepada Penggugat sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah)

6. Memerintahkan Tergugat Untuk Membayar sewa lahan dan penggunaan fasilitas Terminal kepada Penggugat sejak bulan Agustus tahun 2021 sampai September 2022 sebesar Rp. 2.100.000.000,- ( dua miliar seratus juta rupiah )

7. Memerintahkan Tergugat Untuk Menyerahkan tanah seluas 12.000 meter persegi yang saat ini dikuasai terletak di desa nambo kecamatan Bungku Timur kabupaten Morowali sesuai dengan isi Surat Penyerahan Tanah Nomor 018/593.1/BungTim/VI/2013 tertanggal 17 Juli 2013, terletak di Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan dengan batas-batas Sebelah Utara Berbatasan

Untuk itu harapannya yang pasti PT.RUJ harus menyerahkan dan menggosongkan lahan itu karena bukti yang dimiliki PT.RUJ tidak ada , sedangkan PT. Ansafar Wira Karya punya bukti yang kuat.

”  Saya optimis menang dalam gugatan ini karena PT. RUJ tidak bisa membutikan surat- surat terkait kepemilikan jety  tersebut”.Pungkas Kuasa Hukum PT.Ansafar Wira Karya Aditya Chaniago.

Ditempat lain pihak PT RUJ saat dikonfirmasi terkait masalah ini  melalui Security di Pos jaga mengatakan  bahwa  Samuael selaku pihak  Manajemen PT RUJ tidak ada di kantor.

” Lagi keluar,” singkatnya.

[Supriyono]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *