KPK Kembali Sita Aset Rafael Alun Senilai Rp 150 Miliar

Foto ilustrasi Gedung KPK

STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Aset yang kali ini disita KPK dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu, berupa 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

“Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Ali menjelaskan, aset RAT yang disita lembaga antirasuah tersebar di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Adapun penyitaan aset tersangka RAT ini, merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” ujar Ali.

Diketahui, KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4/2023), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Penyidik KPK mengungkapkan temuan, Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

[asumsi/nug]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *