Hukum  

Suami pembacok istri dan selingkuhan di Dairi terancam 5 tahun penjara

Teks foto:
Pelaku pembacokan JMU ditahan di RTP Polres Dairi.

STRATEGINEWS.id, Medan — JMU (34) pelaku penganiayaan (pembacokan) terhadap istri dan JAC (selingkuhan istri) diancam pasal 351 ayat 2, yakni penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, kepada pers, Jumat (23/6/2023), di ruang kerjanya.

Disebutkannya, akibat pembacokan yang dilakukan pelaku JMU, korban berinisial A (istri pelaku) mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan, kini dirawat di RSUD Sidikalang.

Sedangkan korban berinisial JAC mengalami luka bacokan pada punggung dan paha cukup dalam sehingga banyak mengalami pendarahan. “Korban JAC sudah dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan,” sebut Rismanto.

Terhadap kedua korban saat ini belum bisa dimintai keterangan sehingga sementara ini yang dimintai keterangan masih para saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Sementara itu, terhadap pelaku setelah dilakukan penyelidikan, ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Maka terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di RTP Polres Dairi,” terang Rismanto.

Diberitakan sebelumnya, dari pengakuan pelaku, peristiwa tersebut bermula saat pelaku dan istrinya berinisial A pada Sabtu 27 Mei 2023 sedang berada di Rantau Parapat menghadiri pesta keluarga.

Karena istri tak kunjung turun dari mobil, pelaku JMU pun mendatangi istrinya. Melihat istrinya sibuk mengetik-ngetik handphone, pelaku kemudian merebut handphone istrinya dan berkata ‘Siapa yang lalap kau WhatsApp’ sambil mengecek isi WhatsApp istrinya tersebut.

Ternyata ditemukan chatting dari korban berinisial ZAC yang berisi ‘Enggak rindu kau samaku’, sehingga pada saat itu terjadi pertengkaran antara pelaku dan istrinya.

Pelaku lalu langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada ZAC yang isinya ‘Apanya maksud chatting- mu ini lih sama mamak Gadis (istri pelaku).

Kemudian ZAC membalas chatting dan mengatakan, ‘Gapapa lih, yang bercandanya itu, maaflah lih kalau silih marah’. Pelaku pun tidak memperpanjang permasalahan itu.

Namun, ternyata perselingkuhan itu tetap berlanjut, di mana pada Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mengambil parang dari dapur rumahnya dan diikatkan di pinggangnya, lalu pelaku pergi untuk mengambil tuak (maragat) di ladang.

Usai mengambil tuak, pelaku pulang ke rumahnya. Namun, sesampainya di rumah, pelaku melihat istrinya tidak ada di rumah dan melihat pintu dapur dalam kondisi terbuka.

Selanjutnya pelaku keluar dari pintu dapur dan melihat pintu dapur rumah korban ZAC yang masih satu dinding dengannya terbuka. Karena sebelumnya pelaku mengetahui chatting antara istrinya dengan ZAC sehingga pelaku curiga dan langsung masuk ke dapur rumah ZAC.

Dari dalam kamar mandi rumah milik ZAC, pelaku mendengar bisik suara perempuan dengan laki-laki. Selanjutnya pelaku mendorong pintu kamar mandi sambil berkata ‘Hai buka dulu’.

Karena pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci, pelaku curiga dan mendobrak pintu kamar mandi menggunakan kaki kirinya dan pintu kamar mandi terbuka.

Dari dalam kamar mandi, pelaku melihat istrinya dan ZAC sedang berhadapan dengan jarak setengah meter sambil membungkuk membaguskan celana masing-masing.

Melihat itu, pelaku emosi dan langsung mengambil sebilah parang dari pinggangnya dan membacokkan ke tubuh ZAC dan istrinya sambil berkata ‘Apa yang kalian lakukan di kamar mandi ini?’

Usai membacok keduanya, pelaku menelepon kepala desa dan meminta datang ke rumah untuk mengantarkan ke kantor polisi. Selanjutnya pihak kepolisian datang menjemput pelaku dan membawanya ke Polres Dairi.

“Bahwa yang menjadi latar belakang peristiwa pembacokan itu adalah diduga masalah hubungan khusus antara istri pelaku dan korban ZAC,” terang Rismanto.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *