Hukum  

Buntut Lakukan Pembelajaran Fiktif, Kemendikbudristek Tutup Izin Operasional STIE Tribuana Bekasi

Foto ilustrasi

STRATEGINEWS.Id, Jakarta –  Buntut lakukan pembelajaran fiktif, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mencabut izin operasional Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Bekasi, Jawa Barat.

“Benar (STIE Tribuana Bekasi ditutup),” kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman, dikutip Strateginews.id, dari CNNIndonesia.com, Jumat (8/9).

Lukman mengatakan dasar Kemendikbudristek melakukan penutupan izin operasional, karena  terdapat dua penyimpangan yang dilakukan STIE Tribuana Bekasi yakni pidana dan akademik.

Lukman mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan berupa penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

STIE Tribuana Bekasi yang merupakan satu yayasan dengan Universitas Mitra Karya Bekasi (Umika), saling terhubung dalam menggelapkan beasiswa.

“Unsur pidananya adalah penggelapan beasiswa. Ranah pidana dipicu kepada lebih banyak kepada penyimpangan KIPK. Itu banyak banget dan terhubung Umika,” ujarnya.

“Jadi lebih banyak kepada pembelajaran yang memang fiktif, termasuk juga mahasiswa itu ada dobel di Tribuana sama di Umika, jadi mengambil yang namanya beasiswa,” sambungnya.

Lukman mengatakan setidaknya ada 38 penyimpangan yang dilakukan oleh STIE Tribuana Bekasi. Namun, ia mengaku tak bisa menjelaskan secara detail penyimpangan-penyimpangan itu.

Ia hanya menyatakan bahwa inti dari penyimpangan yang dilakukan STIE Tribuana Bekasi adalah kampus tersebut tidak memenuhi ketentuan standar nasional pendidikan tinggi.

“Kenapa dicabut? karena sudah tidak memenuhi ketentuan standar nasional pendidikan tinggi. Diantaranya rekam jejak pembelajaran tidak ada, ada mahasiswa yang tidak jelas tau-tau ada, skripsi ada plagiarisme. Itu sebagian dari dosa yang tidak mungkin saya ungkap semuanya,” terangLukman.

Tak hanya itu, STIE Tribuana Bekasi juga disebut melakukan praktik jual beli ijazah secara terselubung.

Lukman menjelaskan praktik itu dilakukan dengan cara menerima mahasiswa namun tak melakukan pembelajaran sesuai ketentuan standar nasional pendidikan tinggi.

“Itu terselubung ya bukan jual beli ijazah secara langsung. Dia mendaftar seolah ada kuliah, tau-tau dia lulus. Jadi seolah-olah ada mahasiswa. Jual beli ijazahnya bukan jual beli bisa beli ijazah enggak. Jadi ada pembelajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Terdata ada mahasiswa, ijazahnya itu asli dikeluarkan perguruan tinggi tersebut tapi secara pembelajarannya tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Lukman menerangkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020, perguruan tinggi bertanggungjawab terhadap pemindahan mahasiswa jika izin operasionalnya dicabut.

Dengan demikian, STIE Tribuana Bekasi semestinya memindahkan semua mahasiswa ke perguruan tinggi lain hingga tuntas.

“Itu kalau beritikad baik, tapi kalau tidak beritikad baik mau tidak mau mahasiswa akan pindah dengan mandiri,” kata Lukman.

“Mandirinya bagaimana? dia cari perguruan tinggi yang akan siap menerima pindahan tapi tentunya enggak bisa langsung pindah, harus ada data yang terverifikasi,” sambungnya.

Ia menegaskan selama mahasiswa memiliki rekam jejak akademik, maka Kemendikbudristek akan membantu pemindahan mahasiswa ke perguruan tinggi yang diinginkan.

“Tapi kalau tidak ada rekam jejak akademik, paling mahasiswa hanya bisa menuntut pidana kepada perguruan tingginya. Itu kategori penipuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemendikbud mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta yang tersebar di berbagai provinsi per 25 Mei 2023. Puluhan perguruan tinggi itu disebut bermasalah.

Kemendikbud menerima 52 aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional per 25 amei 2023. Pemberian sanksi ini berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020.

Pencabutan izin operasional itu dilakukan lantaran perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah.

Selain itu, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa KIPK, serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

Tempuh Jalur PTUN

Pasca dikenakan sanksi pencabutan izin perguruan tinggi yang dikeluarkan Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek, STIE Tribuana Bekasi akan berupaya menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Suroyo, pemilik Kampus STIE Tribuana, pasca pihak kampus menerima surat edaran (SE) terkait sanksi pencabutan izin perguruan tinggi, kini STIE Tribuana akan mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 7 tahun 2020.

“Jadi, kampus atau perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat itu punya hak untuk menyatakan keberatan. Tanggal 31 Mei sudah kami ajukan jadi tinggal menunggu,” kata Suroyo, Rabu (7/6/2023) dikutip dari Wartakotalive.com.

Terkait penutupan itu, Suroyo menilai sikap Dirjen Dikti merupakan bentuk arogansi, sebab pihak kampus belum memberikan tanggapan.

“Saya tidak tahu Kementerian yang tidak tahu peraturan perundang undangan atau tidak pernah membaca Permendikbud Nomor 7 tahun  2020, atau ini arogansi atau kesewenang wenangan,” katanya.

Suroyo juga tidak mengetahui secara pasti apakah SK yang telah dikeluarkan itu telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan subtansi yang ada.

Suroyo pun juga mengaku akan taat hukum jika nantinya pihaknya kalah di PTUN.

Sumber: CNN Indonesia-Wartakotalive.com

[nug/red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *