Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Buka Kemungkinan Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu

Foto ilustrasi Gedung KPK

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Aliran uang dalam kasus tindak pidana pencucian uang [TPPU] Rafael Alun Trisambodo, terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK].

Menurut Pelakana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, pengusutan dilakukan dengan memeriksa beragam saksi, termasuk kemungkinan memeriksa Direktur Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Diketahui, Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

“ Tentunya, sebagaimana kami sampaikan, bahwa siapapun kemudian bekerja dimanapun, tentunya kita akan telusuri apabila keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang saat ini sedang kita lakukan penyidikannya,” kata Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023) dikutip dari Kompas.com.

KPK, kata Asep, akan meminta keterangan pada pihak-pihak tersebut, dan selanjutnya akan mendalami keterlibatan dari perbuatannya.

“ Dan apabila kita menemukan adanya fakta-fakta hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi, tentunya kita akan juga akan melakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

Sebagai, informasi KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain gratifikasi, belakangan KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Status hukum tersebut ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa Rafael diduga menyamarkan uang hasil korupsi.

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael Alun Trisambodo sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.

Sumber: Kompas.com

(jgd/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *