STRATEGINEWS.id, Kutai Barat – Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kaltim, menetapkan 5 orang tersangka kasus tambang Ilegal (koridoran) dari lokasi tambang di wilayah Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat. Sabtu 6/5/23
“”Ya benar, ada 5 orang yang saat ini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus (tambang koridoran) tersebut,” ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi. Selasa 9/5/23.
Penggrebekan itu berdasarkan laporan dari PT Aneka Reksa International (ARI) yang merasa dirugikan.
“Awalnya kita mendapat laporan dari manajemen PT ARI yang merasa dirugikan, karena lahan sawit mereka di serobot oleh tambang batubara ilegal,” lanjutnya.
Dalam peristiwa itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat dan tangki minyak berisi BBM jenis Solar, serta peralatan kerja milik tambang ilegal.
Menurut Asriadi, 5 pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat dan tangki minyak berisi BBM jenis Solar, serta peralatan kerja milik tambang ilegal.
“Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti dan melakukan polisline di lokasi tambamg batubara ilegal. Selengkapnya nanti akan kita sampaikan melalui Press Confers beberapa hari kedepan,” ungkapnya.
Sementara untuk peran kelima tersangka yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Kubar. Asriadi enggan menjawabnya.
” Kelima tersangka masih kita dalami apa saja perannya di dalam tambang ilegal tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya telah Viral video Polisi Grebek Tambang Ilegal di Bentas
Dari video berdurasi 27 detik yang diunggah oleh salah satu akun tiktok beredar di media sosial, @alfiansyah761 memperlihatkan situasi saat penggerebekan oleh polisi lokasi tempat kajadian.
Dalam unggahan tersebut @alfiansyah761 meminta netizen memviralkan agar segera diproses.
(Paul/Red)