Hukum  

AKBP Achiruddin perintahkan ambil senjata laras panjang saat Ken tiba di rumahnya

Achiruddin Hasibuan
banner 400x130

STRATEGINEWS.id, Medan — Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Senin hari ini akan menggelar rekonstruksi penganiayaan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, ke Ken Admiral. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ken, diketahui ada perintah dari AKBP Achiruddin kepada seseorang untuk mengambil senjata laras panjang saat Ken dkk tiba di rumahnya.

Dilansir dari detikSumut, Senin (8/5/2023), dijelaskan kronologi kejadian Aditya ke Ken. Penganiayaan berawal ketika Aditya melakukan perusakan kepada spion mobil milik Ken Admiral pada 21 Desember 2022.

Kemudian, dijelaskan bahwa Ken Admiral bersama rekannya Rio, Fajar, Rizki, Yazid dan Tesar datang ke rumah AKBP Achiruddin sekitar pukul 02.00 WIB dini hari usai peristiwa perusakan itu. Begitu tiba di rumah itu, Ken Admiral memanggil Aditya namun yang keluar adalah abang dan ayah Aditya yaitu Arya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Di situ Achiruddin langsung bertanya tujuan Ken dan rekan-rekannya datang ke rumah mereka. “Mau ngapain kalian di sini ramai-ramai,” kata Achiruddin, tertulis dalam BAP Ken Admiral.

Rio kemudian menjawab bahwa kedatangan mereka untuk meminta tanggung jawab dari Aditya yang sudah merusak spion mobil Ken Admiral. Rio juga menyebutkan mereka datang di waktu itu agar permasalahannya segera selesai.

Dijelaskan dalam BAP, bahwa Achiruddin tidak terima dengan kedatangan Ken bersama teman-temannya. Achiruddin pun meminta agar senjata laras panjang di dalam rumahnya untuk diambil. “Ambil dulu senjata laras panjang itu,” sebut Achiruddin, tertulis dalam BAP Ken Admiral.

Mendapat perintah itu, ada seorang pria yang masuk ke dalam untuk mengambil senjata. Tak lama kemudian, pria itu keluar dengan membawa senjata. Bersama pria itu ada Aditya yang juga keluar dari rumah.

Pengacara Aditya, Ali Piliang, tidak menampik BAP itu milik Ken Admiral. Dia menilai beredarnya BAP Ken sebagai bentuk keberpihakan penyidik Polda Sumut ke pihak Ken Admiral.

Atas dasar itu juga dia melaporkan penyidik Polda Sumut ke Propam Polri karena dinilai berpihak dalam kasus penganiayaan ini.

“Hari ini kami antar aduan ke Propam atas adanya dugaan keberpihakan dan ketidakprofesionalan penyidik. Aduan ini juga akan dikirimkan ke Mabes Polri,” kata Ali saat ditemui di Polda Sumut, Kamis (4/5/2023).

“Pertama, berkenaan adanya penggalan BAP, dalam hal ini saudara K (Ken), beredar di dunia maya,” katanya.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *