STRATEGINEWS.id, Medan – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus pelaku pencurian perhiasan sebanyak 520 gram emas dan berlian atau senilai Rp 520 juta (dengan asumsi harga emas Rp 1 juta/gram).
Menurut Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, kasus pencurian yang terjadi pada awal April 2023 itu cukup menarik perhatian publik selama operasi Ketupat Toba berlangsung.
“Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian barang berharga berupa perhiasan emas milik korban Mina Nainggolan, 64, warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Taput,” terang AKBP Johanson dalam keterangan persnya di Mapolres Taput, Kamis (27/4/2023).
AKBP Johanson didampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Kasi Humas Ipda B Gultom, dan Ipda Mula Sihombing, serta Kasi Propam Ipda Ali Musa Siregar mengungkapkan, pelaku pencurian adalah PG, 23, warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Taput.
Disebutkan, korban MN melaporkan peristiwa pencurian tersebut pada 3 April 2023, di mana kondisi rumahnya sedang tak berpenghuni saat peristiwa terjadi, sedangkan barang perhiasan miliknya disimpan di lemari.
Korban mengetahui pencurian yang terjadi di rumahnya pada Minggu, 2 April 2023, di mana barang perhiasan yang tadinya disimpan di dalam lemari digasak maling dan melaporkan hal itu kepada polisi pada Senin, 3 April 2023.
Melalui pengembangan penyelidikan, polisi mengendus tersangka yang diketahui telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta.
“Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim mengejar tersangka ke Jakarta dan berhasil diringkus di Jakarta Utara pada 25 April 2023. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian,” jelasnya.
Usai diboyong ke Mapolres Taput, pelaku juga mengaku bahwa dirinya masuk ke rumah korban melalui jendela yang dibongkarnya secara paksa menggunakan sebilah parang, dan menggasak perhiasan emas dan berlian dari dalam rumah.
“Saat pelaku ditangkap, barang bukti yang tersisa disita tim Sat Reskrim yakni satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, satu unit sepeda motor Yamaha R 15, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC, dan uang tunai Rp 80 juta.
Tersangka telah ditahan di Polres Taput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyidik Reskrim masih mengembangkan kasus tersebut.
“Selain keberhasilan penangkapan kasus pencurian, beberapa keberhasilan lain juga dipaparkan Kapolres antara lain, pengungkapan kasus perjudian, kasus pencurian dengan pemberatan, dan kasus penganiayaan,” tukas AKBP Johanson.
(KTS/rel)