STRATEGINEWS.id, Medan — Berdasarkan hasil gelar perkara, Ditreskrimum Polda Sumatra Utara (Poldasu) menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Atas perbuatannya, Aditya Hasibuan terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kami menerima dua laporan. Pertama, laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Sumaryono, dikutip dari akun Instagram @poldasumaterautara, Rabu (26/4/2023).
“Kami akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.
Terkait kronologi, Direktur Reskrimum Poldasu menerangkan, awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban, Ken Admiral, di SPBU Jalan Karya, Helvetia, Medan.
Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban. Sehari kemudian, korban bersama kawan-kawannya mendatangi rumah pelaku di Komplek Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
“Namun, sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya, pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut,” terang Sumaryono.
Dalam video tersebut, terlihat pula AKBP Achiruddin Hasibuan berada di lokasi dan diam saja ketika menyaksikan sang anak menganiaya Ken Admiral. Karena membiarkan sang anak melakukan tindakan kriminal, jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan juga resmi dicopot.
(KTS/rel)