STRATEGINEWS.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyampaikan, naskah Rancangan Undang-Undang [RUU] Perampasan Aset segera dikirim ke DPR, karena seluruh materi yang sifatnya substansif telah disekapaki oleh Menteri dan Ketua Lembaga.
Mahfud menyampaikan hal itu, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat [14/4/2023].
Disampaikan Mahfud, dirinya bersama Menteri dan Ketua Lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan [PPATK] telah memaraf RUU Perampasan Aset.
“ Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substansif yang sudah diparaf oleh pejabat tadi,” kata Mahfud
Mahfud menambahkan dalam 3 hari ke depan dirinya dan perwakilan dari Kementerian dan Lembaga juga mengecek kembali isi naskah terutama terkait penulisan dan urusan redaksional lainnya.
“ Sehingga nanti, begitu Presiden [Joko Widodo] pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung mengajukan. Jadi tidak ada masalah di internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar,” ujar Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan, nantinya ada rapat konsinyering yang dihadiri pejabat setingkat eselon I untuk membahas urusan teknis seperti menyisir kembali kata-kata yang kemungkinan salah pengejaan, atau salah ketik.
“ Ini harus dibaca bersama lagi. Itu mungkin hari Senin [17/4]. Sesudah itu, kami akan sampaikan ke Presiden,” tambah Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan meminta jajarannya mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset, karena Rancangan Undang-Undang itu tidak kunjung disahkan setelah pertama kali diusulkan lebih dari 10 tahun lalu.
“ Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres (surat presiden,red) secepatnya, sudah kita dorong, sudah lama kok, masak gak rampung-rampung,” kata Presiden Jokowi di sela-sela kegiatannya di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023), dikutip dari Antara.
Sumber: Antara
[nug/red]