banner 1080x90

Sri Mulyani respon keluhan Soimah didatangi debt collector pajak

Ilustrasi foto merdeka.com

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Artis Soimah Pancawati mengungkapkan pengakuan mengejutkan  soal pengalamannya yang meninggalkan kesan buruk terkait pegawai pajak. Ia pernah didatangi pegawai pajak bersama penagih utang (debt collector) ke rumahnya.

Melalui penuturannya, Soimah bercerita pernah ada surat pajak untuk Soimah melayang ke alamat rumah mertuanya di Jawa Tengah  pada beberapa tahun lalu. Soimah memang mencantumkan alamat rumah di KTP berada di rumah mertuanya. Kepada mertuanya, ia memberikan penjelasan kalau tidak memiliki masalah apapun terkait pajak. Hingga pegawa pajak mendatanginya di rumah kakak iparnya karena dianggap melarikan diri.

“Akhirnya datang itu orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector gebrak meja. Serius, bawa dua orang (debt collector). Posisi saya padahal di Jakarta. Jadi, dianggap kakak saya menyembunyikan saya,” tuturnya.

Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelidiki lebih lanjut terkait masalah yang perna dihadapi Soimah tersebut. Ia mengaku telah menonton video keluhan Soimah yan disampaikan dalam salah satu tayangan siniar tersebut. Melalui akun Instagram pribadinya, Menkeu mengunggah pernyataan tegasnya agar jajarannya, menindaklanjuti perkara ini.

“Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah. Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif,” tulis Sri Mulyani dalam keterangan unggahan akun @smindrawati, Senin (10/4/2023).

Sri Mulyani meyakini, adanya kesalahpahaman Soimah terhadap Ditjen Pajak. Sebab, menurutnya hingga kini Menkeu mengaku tak  mendapatkan laporan soal adanya pegawai pajak yang pernah menemui Soimah dengan membawa debt collector, hingga membuatnya merasa diteror.

Ia mengungkapkan, pada 2015, saat Soimah membeli rumah berdasarkan kesaksiannya di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instransi di luar kantor pajak yang berkaitan jual beli aset yakni petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Perlu dicatat bahwa, sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang bertemu dengan Ibu Soimah secara langsung. Kalaupun kejadian tersebut melibatkan petugas pajak, maka biasanya anggota pajak di lapangan hanya sebatas bertugas memvalidasi. Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

[asumsi.co/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *