STRATEGINEWS.Id, Palu [Sulteng] – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu selaku tergugat dalam Perkara Tata Usaha Negara (TUN) terkait penerbitan obyek sengketa berupa 5 Sertifikat tanah atas nama Drs. Dewa Made Parsana mantan Kapolda Sulteng dan Muhammad Rosman “kesulitan” menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan Kamis (21/09/2023).
Sidang lanjutan perkara dengan objek sengketa sertifikat tanah di Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin Ketua Majelis Hakim Richar Tulus, SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak berperkara.
Sesuai jadwal Sidang Perkara obyek sengketa sertifikat sedianya akan dimulai jam 09.00 wita akan tetapi karena tergugat ATR/BPN Kota Palu dan Pengacara intervensi 2 dari Drs. Dewa Made Parsana dan Muhammad Rosman lambat datang sehingga sidang baru dimulai sekitar jam 12.00 wita.
Adapun saksi yang diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan oleh kedua belah pihak berperkara ternyata tidak sesuai harapan pasalnya saksi yang hadir hanya 1 orang yakni Arsid S. Lanusu selaku Bendahara Majelis Adat Kelurahan Poboya atau dalam bahasa kaili disebut Polise Nuada.
Saksi Arsid S. Lanusu selaku Bendahara Majelis Adat Kelurahan Poboya yang dihadirkan penggugat untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan tugasnya sebagai pengurus lembaga adat Keluarahan Poboya, dalam keterangannya didepan Majelis, mengatakan sebelum dirinya menjadi Pengurus Lembaga Adat Kelurahan Poboya ia adalah seorang anggota TNI yang ditugaskan sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) sejak tahun 2011 s/d 2020.

Sebagai Babinsa saya bertanggung jawab penuh dalam pembinaan masyarakat pada bidang pertahanan dan keamanan oleh karena itu selama bertugas sebagai Babinsa dari tahun 2011 s/d 2020 tidak mengetahui persis obyek sengketa terkait tanah di Kelurahan Poboya tetapi sebagai Pengurus Adat hanya mendengar cerita dari saudara kandung bahwa pak Ali Jaludin pernah memberikan tanah ulayat kepada masyarakat dalam hal ini para penggugat.
Majelis Hakim, Richar Tulus, SH meminta kepada pengacara penggugat dan tergugat ATR/BPN serta pengacara intervensi 2 untuk membatasi pertanyaan kepada saksi yang berkaitan dengan jabatannya selaku Pengurus Lembaga Adat Kelurahan Poboya.
Dalam keterangannya saksi Arsid S.Lanusu di depan Majelis, dalam menjawab pertanyaan dari pengacara para pihak berperkara mengatakan tidak mengetahui persis terkait objek sengketa tanah di Kelurahan Poboya selain hanya mendengar cerita dari saudara kandungnya yang mengatakan ada tanah ulayat yang dibagi kepada masyarakat oleh Ali Jaludin selaku Ketua Lembaga Adat Tahun 2002.
Sementara ATR/BPN Kota Palu selaku tergugat dan Pengacara tergugat 2 Intervensi 1 Drs. Dewa Made Parsana dan tergugat 2 Intervensi 2 Muhammad Rosman tidak dapat menghadirkan saksi sesuai permintaan Majelis Hakim diakhir sidang sebelumnya.
Sebagai tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu yang diwakili Tri Astuti dalam sidang hanya datang menyerahkan tambahan bukti surat dan tidak ada pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh penggugat.
Tri Astuti selaku mewakil dari tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu seusai sidang saat ditanya Wartawan Strateginews terkait ketidakhadiran saksi tergugat, tidak mau berkomentar sambil cepat cepat meninggalkan ruang sidang. Demikian juga dengan pengacara tergugat 2 intervensi 1 dan 2 Alvaro saat ditanya ketidak hadiran saksi yang diminta Majelis sambil berlalu mengatakan, ya sudah sebagaimana yang anda liat dalam persidangan tadi, ya sudah begitulah.
Sementara Abd. Haris Dg. Nappa selaku pengacara penggugat dalam menanggapi ketidak hadiran Saksi dari tergugat dan Pengacara intervensi 1 dan 2 mengatakan, kelihatannya tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palu mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi dalam perkara ini. Sementara pada persidangan sebelumnya Kamis (14/09/2023) tergugat hanya menghadirkan 1 orang saksi dari Polres Kota Palu Kabag OPS Kompol Romy Gafur.
Menurut Abdul Haris Dg. Nappa, SH kehadiran aparat kepolisian sebagai saksi tergugat dimana keterangannya dihadapan Majelis tidak ada relevansinya dengan obyek perkara karena keterangannya hanya disekitar pengamanan aksi massa (unjukrasa) dihalaman Kantor ATR/BPN Kota Palu Jalan Kartini Palu tanggal 13 Pebruari 2023.
Demikian pula bukti surat yang diserahkan oleh para tergugat 2 intervensi ada beberapa bukti surat yang juga tidak relevan dengan obyek perkara seperti surat somasi yang ditujukan kepada pihak lain yang tidak hubungannya dengan obyek sengketa, termasuk sejumlah foto.
Selain itu kehadiran satu orang saksi tergugat Kepala Badan Pertanahan Kota Palu, yakni Kompol Romy Gafur dalam persidangan memperlihatkan Surat Permohonan menjadi saksi dari Kepala BPN Palu dimana dalam permohonan tersebut terlampir disposisi dari atasannya yang hanya dapat digunakan diinternal Polresta Palu dan tidak bisa dijadikan dasar dalam sidang pengadilan, sehingga pengacara penggugat Abdul Haris Dg. Nappa,SH menolak tegas kehadiran saksi Romy tersebut karena tidak ada Surat Perintah (Sprin) dari atasan langsung yakni Kapolresta Palu.
Perbuatan tergugat menerbitkan 5 Objek Sengketa kepada pemegang hak Drs. Dewa Made Parsana dan Muhammad Rosman tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan langsung menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama Dewa Made Parsana dan Muhammad Rosman tanpa melakukan pemeriksaan dan penelitian atas kebenaran data fisik dan data yuridis atas bidang tanah tersebut, bahkan diduga tergugat tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, sehingga penerbitan sertifikat oleh Kepala BPN Kota Palu kepada pemegang hak atas nama Dewa Made Parsana dan Muhammad Rosman adalah cacat hukum administrasi. Demikian ujar, Haris panggilan akrab selaku pengacara yang juga sebagai sebagai Ketua Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK-TIK).
Ada hal menarik pada pelaksanaan Sidang Kamis (21/09/2023) dimana situasi didalam ruang sidang maupun dihalaman Kantor PTUN Palu sudah tidak ada lagi aparat Kepolisian yang berjaga-jaga padahal dibeberapa kali sidang sebelumnya ada hadir aparat Kepolisian dari Polsek Palu Barat.
Sidang yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Richar Tulus, SH dan turut dihadiri dan disaksikan langsung Tokoh-tokoh Masyarakat Kelurahan Poboya dan sejumlah anggota masyarakat lainnya.
Di akhir sidang Majelis memberikan kesempatan kepada tergugat Kepala BPN Palu yang Wakili Tri Astuti dan Pengacara tergugat 2 intervensi dan untuk menyerahkan tambahan bukti surat yang dimintakan oleh Majelis, diantaranya surat pengumuman yang biasa ditempel di Kantor Kelurahan dan dan BPHTB yang jadi dasar dikeluarkannya obyek sengketa tersebut.
[Damai Tebisi].












